Ratusan Miliar Kredit Macet Bank Sulutgo Melibatkan Orang Dekat Olly Dondokambey

MANADO, mejahijau.com – Mengungkap ratusan miliar kredit macet Bank Sulutgo libatkan orang dekat Olly Dondokambey, mulai terang benderang.

Terungkap ‘otak’ di balik kredit macet ratusan miliar di Bank Sulutgo, ternyata orang dekat kekuasaan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

PT Bank Sulut-Gorontalo disingkat Bank Sulutgo, terus saja didera berbagai masalah serius.

Kali ini bank berlogo torang pe bank dirajam kredit macet ratusan miliar oleh oknum inisial TL alias Tommy.

Sementara sosok Tommy sendiri merupakan teman dekat Olly Dondokambey yang saat ini menjabat Gubernur Sulut.

KREDITUR ORANG DEKAT OLLY DONDOKAMBEY

Adapun kredit Tommy diajukan dengan tiga perusahaan nilainya terbilang fantastis sebesar Rp 300 miliar.

Kabarnya kredit diajukan untuk membiayai sejumlah proyek konstruksi di berbagai tempat.

Riskannya kredit yang diajukan tak sepadan dengan nilai agunan mengalir satu pintu melalui karyawan Bank Sulutgo inisial EM alias Elsje.

Kredit berturut-turut dicairkan Elsje semasih ia bertugas di Bank Sulutgo Kantor Cabang Bitung, kemudian Kantor Cabang Calaca.

Dan terakhir pencairan ketiga kalinya dilakukan melalui Bank SulutGo Kantor Cabang Utama Manado.

Informasi yang dipetik redaksi mejahijau.com, pencairan dilakukan tiga kali, pertama lewat Kantor Cabang Bitung senilai Rp10 miliar.

Kedua, setelah Elsje pindah ke Kantor Cabang Calaca kembali Tonny dikucur Rp90 miliaran.

Dan ketiga, senilai Rp167 miliaran diambil dari Kantor Cabang Utama Manado.

Ketua Harian DPP Inakor Rolly Wenas mengkritisi kredit senilai Rp300 miliar itu.

Menurutnya itu sudah masuk kategori macet senilai Rp164 miliar plus tunggakan bunga sebesar Rp26 miliaran.

Kredit tersebut dicairkan melalui tiga perusahaan, yakni PT Sinar Karya Mega Persada, PT Sinar Terang Lestari, PT Ericko Grant Dinarto.

Menurut Direktur salah satu perusahaan, sebenarnya kredit yang diajukan hanya senilai Rp175 miliar.

Tetapi herannya belakangan diketahui kalau kredit yang diajukan sudah sudah mencapai Rp300 miliar.

Torang tahu hanya Rp175 miliar. Kage-kage saya dengar sudah sebesar Rp300 miliar. Ini kan aneh,“ ungkap Ricky Sembung, Direktur Utama PT Sinar Terang Lestari.

Ricky kuatir dirinya dijadikan tumbal dari kredit bermasalah oknum Tommy.

Tommy sendiri, kata dia, merupakan orang dekat dengan Olly Dondokambey.

“Pak Tommy dengan pak Olly Dondokambey adalah teman dekat. Kedekatannya semasih pak Olly Anggota DPR-RI di Banggar,” ungkapnya.

Kredit pun diajukan karena Bank Sulutgo miliki fasilitas KMK-SL (Kredit Modal Kerja Standby Loan (KMK-SL) untuk pembiayaan pekerjaan proyek.

Belakangan muncul kecurigaan kredit macet di Bank Sulutgo karena manajemen tak miliki perencanaan penyaluran kredit.

Selain itu manajemen juga dinilai tak mampu menangani kredit bermasalah sesuai ketentuan perbankan.

Ketua Harian DPP Inakor Rolly Wenas lantas sampaikan kecurigaan dari pencairan kredit tersebut.

“Kemungkinan ada konspirasi tingkat tinggi di lingkup internal. Sehingga wajar jika ada kecurigaan terhadap manajerial PT Bank Sulutgo,” tandas Rolly Wenas.

Ia merunut nilai kredit fantastis Rp175 miliar untuk pembiayaan proyek dengan jaminan aset (agunan) hanya senilai Rp81 miliar.

“Hasil perhitungan kami, tunggakan pokok sudah sebesar Rp164 miliar lalu ditambah tunggakan bunga sebesar Rp26 miliaran. Jadi total mencapai Rp190,7 miliar,” rinci Rolly Wenas via telpoon seluar, Minggu (13/11/2022).

Pihaknya curiga Bank Sulutgo dalam pemberian kredit tak memperhatikan profesionalme bahkan mengabaikan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit.

TERANCAM DI LAPOR KE KPK

“Berdasarkan telaahan kami, Bank Sulutgo sebenarnya menghindari resiko kredit macet dengan memakai jasa asuransi PT Askrindo,” ungkap Rolly.

Hanya saja, lanjut dia, permintaan kelengkapan dokumen tak dapat dipenuhi manajemen Bank Sulutgo hingga batas waktunya.

“Karenanya pihak asuransi tolak jadi penjamin kredit yang diajukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rolly Wenas mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan sesegera membawa hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tetapi kami masih tahap analisis apakah memenuhi unsur Tipikor atau mutlak kejahatan perbankan,” pungkasnya.(tim redaksi)