Selain Sita Excavator, Balai Gakkum KLHK juga Police-Line Penyanggah Tahura Gunung Tumpa

MANADO, mejahijau.com – Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi Seksi III Manado, William DT Tengker merampas paksa (menyita) alat berat excavator yang berada kawasan hutan penyanggah Tahura Gunung Tumpa.

Penyitaan excavator oleh Balai Gakkum KLHK yang dipimpin William DT Tengker diduga akan dijadikan sebagai bukti perusakan hutan oleh oknum pengusaha inisial YT alias Yance.

Dorang ada sita.. Dan penyitaan itu tidak ada surat pemberitahuan sama sekali,” ungkap seorang pria yang mengaku bekerja di lahan tanah yang diklaim milik oknum Yance itu.

Selain menyita alat berat, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III Manado juga membentang police-line di pinggiran lahan yang kabarnya sebagai hutan penyanggah Tahura Gunung Tumpa, Manado.

Excavator di dalam areal lahan yang diklaim kepemilikan penggusaha inisial YT alias Yance.

Kepala UPTD Tahura Gunung Tumpa dikonfirmasi redaksi mejahijau.com membenarkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III yang melakukan penyitaan excavator di atas lahan tersebut.

“Itu kan tugas Balai Gakkum KLHK, jadi mereka yang berwenang menyita dan juga mempolice-line lahan tersebut,” ungkap Kepala UPTD Tahura Gunung Tumpa, Rabu, 23 Maret 20022.

Sementara William DT Tengker selaku Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Seksi III Manado saat dikonfimasi tak berada di kantornya.

Tetapi stafnya di kantor tersebut membenarkan kalau penyitaan excavator dan police-line dilakukan oleh pihaknya.

“Excavator disita dan lahan juga di police-line. Alat berat excavator dalam penyitaan dan dititip di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulut,” katanya.

Menurut orang dekat dengan pengusaha inisial YT alias Yance menyebut, pihaknya tak mungkin melakukan tindakan melawan hukum jika tanpa dasar atas lahan tersebut.

“Ada alas hak, jadi tidak mungkin Pak Yance melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap sumber tersebut.

Plang penanda klaim kepemilikan lahan dan tanah atasnama pengusaha inisial YT aliasa Yance.

Untuk informasi lebih lanjut, sayangnya sumber mengaku tak berwenang memberikan klarifikasiya.

Pun hutan yang oleh Dinas Kehutanan Sulut diklaim sebagai hutan penyanggah Tahura Gunung Tumpa, terjadi aktivitas sporadis perusakan hutan di kawasan yang berbatas dengan Kelurahan Molas, Kelurahan Meras, dan Kelurahan Tongkaina di wilayah Kecamatan Bunaken.

Olehnya, Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III terjun dan melakukan penyitaan alat berat excavator sekaligus mempolice-line lahan tersebut.

Tahura Gunung Tumpa sudah menjadi destinasi pariwisata alam, dan merupakan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa.

Kawasan hutan penyanggah Tahura itu, kini diduga sedang ada perusakan hutan hijau oleh pengusaha inisial YT alias Yance.

Alih-alih memiliki sertifikat kepemilikkan, oknum Yance melakukan pembabatan yang titik koordinatnya berada di antara Kelurahan Molas, Meras, dan Tongkaina.

Sebelumnya soal dugaan perusakan hutan di kawasan Tahura Gunung Tumpa, dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Jemmy Ringkuangan, baru-baru ini.

Menurut Ringkuangan, perusakan lingkungan hidup di kawasan Tahura Gunung Tumpa sudah masuk dalam kawasan yang dilindungi.

“Aksi perusakan hutan sudah masuk dalam areal kawasan Tahura Gunung Tumpa,” tegasnya dikonfimasi redaksi mejahijau.com, Rabu, 15 Maret 2022.

Untuk menindak lanjuti dugaan kasus perusakan hutan lindung di kawasan Tahura, mantan PLT Sekda Kota Tomohon ini mengatakan, pihaknya berkoordinasi internal terlebih dulu bersama dengan pihak-pihak terkait.

Rapat koordinasi pihak-pihak terkait, antaranya pihak Balai Gakkum KLHK Sulawesi seksi III Manado, UPTD Tahura Gunung Tumpa, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulut.

Rapat koordinasi di langsungkan di teras depan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulut. Mereka membahas soal dugaan kasus perusakan hutan oknum pengusaha Yance di kawasan Tahura Gunung Tumpa, Manado.

Dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut memastikan akan ada penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan perusakan hutan penyanggah Tahura Gunung Tumpa.

Pantauan redaksi mejahijau.com, kawasan hutan yang berdampingan dengan Tahura terpantau adanya aksi pembabatan pohon-pohon kayu dalam jumlah terbilang banyak.

Sumber yang berada di lokasi menyebut, selain tindakan pembongkaran tanah juga ada aktivitas penebangan kayu. Kayu-kayu hasil tebangan kemudian diangkut diam-diam menggunakan kendaraan truk pada malam hari.

Di dalam lokasi hutan yang ditebang terpajang plang kepemilikan tanah atasnama milik oknum pengusaha inisial YT alias Yance.

Dan di dalam lokasi itu juga terpantau ada dua jenis alat berat yang terparkir. Alat jenis excavator yang disita oleh Balai Gakkum KLHK Seksi III Manado.

Sementara sumber tua-tua dari Suku Bantik menyebut, Gunung Tumpa adalah kepemilikkan adat Bantik yang wilayahnya berada di Kelurahan Molas dan Kelurahan Meras yang notabene suku Bantik.

Tak hanya itu, eksistensi Gunung Tumpa juga tercatat dalam register Desa Molas tahun 1928 sejak pemerintahan Kolonial Belanda.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *