MANADO, mejahijau.com – Rencana eksekusi tanah di Kelurahan Bumi Nyiur hari ini oleh Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-UI/2086/HK.01/VII/2019, dinilai tidak tepat sasaran.
Berita Utama
Tag: Eksekusi Bumi Nyiur
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.