SULUT, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (SULUT) beri ruang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Dikatakan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas Pasangan Cagub-cawagub, melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan.
KPU mengarahkan, masyarakat kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id
dalam fitur “tanggapan”.
Dijelaskan, pengunjung laman mengklik tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”, kemudian memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
Kemudian, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, dan diawali dengan mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat.
Pengunjung laman diminta mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya,
Atau, hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian, perbaikan persyaratan administrasi calon.
Kemudian, pengunjung laman ini akan diminta menuliskan uraian, dan mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan, dan menekan “SUBMIT”.
Masyarakat juga dapat secara luring ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, Kota Manado.
penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara, mengisi daftar hadir, mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
Kemudian menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Serta menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Ri//