RSUD ODSK Resmi Masuk ke KPK, Sisa Anggaran Rp247 Miliar Potensi Korupsi

JAKARTA, mejahijau.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara  menelan anggaran sebesar Rp290,51 miliar resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fasilitas kesehatan ini dikerjakan oleh kontraktor PT Pembangunan Perumahan di atas lahan bersertifikat HGB Nomor 352-A 1380531 tahun 1985 seluas 38.800 meter persegi.

RSUD ODSK berfungsi sebagai ruang IGD, ruang perawatan dan ruang tunggu, dikerjakan dalam dua tahapan.

Tahap pertama gedung utama atau gedung tower sebanyak 11 lantai plus helipad di atasnya. Tahap keduanya adalah gedung manajemen, rumah duka, serta landscape atau area parkir, serta taman.

RSUD selaras dengan jargon ODSK (Olly Dondokambey dan Steven Kandouw) ini merupakan kebanggaan warga Sulawesi Utara namun resmi dilapor ke KPK, Kamis, 18 April 2024, oleh Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas bersama tim.

Menyitir laporan LSM Inakor ke KPK, ditengarai telah terjadi tindak pidana korupsi dana refocusing serta realokasi anggaran pembangunan tiga rumah sakit termasuk di dalamnya RSUD ODKS.

Pegiat antikorupsi ini optimis adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam realisasi tiga rumah sakit, yakni, Rumah Sakit Mata, RSJ Ratumbuysang, serta RSUD Tipe B atau RSUD ODSK yang beralamatkan jalan Bethesda Nomor 77, Kota Manado.

Merujuk informasi resmi Pemprov Sulut, kata Rolly Wenas, anggaran BTT penanganan Covid-19 sebesar Rp217 miliar di APBD Perubahan tahun 2020 berasal dari PAD dan realokasi belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal, serta belanja subsidi.

Kemudian anggaran penanganan Covid-19 dari belanja kegiatan perangkat daerah sebesar Rp644 miliar merupakan program refocusing dan kegiatan belanja barang/jasa maupun belanja modal.

Realisasi belanja modal sebesar Rp412 miliar termasuk pembangunan tiga rumah sakit senilai Rp373 miliaran tak masuk dalam perhitungan rasionalisasi belanja penanganan Covid-19.

“Pembangunan tiga rumah sakit itu sudah dianggarkan sejak 2019, sebelum heboh hebohnya Covid-19. Kalau kemudian tiga rumah sakit itu dimasukan dalam rangkaian belanja penanggulangan Covid-19 tahun 2020, itu kan tidak benar. Dan ini sangat sangat mencurigakan,” tandas Rolly Wenas.

Ditegaskannya, pembangunan tiga rumah sakit tersebut tidak dapat dihitung dalam prosentase rasionalisasi penanganan Covid-19 karena tidak ada hubungan sama sekali.

Ketika Pemprov Sulut memasukan tiga rumah sakit tersebut ke dalam perhitungan capaian prosentasi penanganan Covid-19, maka itu sama artinya Pemprov Sulut menabrak aturan pemerintah pusat.

Alasannya sudah masuk kategori mengingkari Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 guna penanganan Covid-19.

Menariknya, dalam laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan soal sisa dana yang nilainya fantastis sebesar Rp247 miliar yang berpotensi disalahgunakan.

LSM Inakor tegas meminta KPK melakukan penyelidikan semua anggaran tersebut termasuk belanja tiga rumah sakit yang dikelola Pemprov Sulut itu.

“Kami minta penyidik KPK periksa seluruhnya, sesuai laporan yang kami ajukan,” pungkas Rolly Wenas.

Laporan ditandatangani Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas ditujukan kepada Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 18 April 2024.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *