Polsek Tombariri Ringkus Aldo, Tersangka Kasus Pencurian dan Pembobolan Rumah Warga

Hukrim & HAM, Tomohon369 Dilihat

TOMOHON, mejahijau.com – Polsek Tombariri, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kambuhan di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh Membenarkan bahwa Personil Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tombariri Aiptu Hendra Willem.

Mengamankan AI alias Aldo yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di beberapa tempat yang ada di wilayah Hukum Polsek Tombariri, dan Polresta Manado.

Terduga Pelaku berhasil diamankan, setelah kurang lebih 6 bulan dilakukan pengembangan oleh Personel Polsek Tombariri khususnya lagi oleh unit reskrim.

Kejadian ini pada bulan Oktober 2023, dan pelaku baru diamankan pada minggu 14 April 2024, karena terduga pelaku melarikan diri ke Amurang, Manado dan beberapa tempat lainnya di Sulut.

Di Tempat terpisah Kapolsek Tombariri IPDA Mario Sopacoly, S.H., M.H saat di konfirmasi menyampaikan.

“Kami berhasil amankan terduga pelaku pencurian ini dan terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” Ujar Kapolsek saat di konfirmasi.

Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan dia juga menjelaskan beberapa lokasi lainnya di mana dia melakukan aksinya diantaranya :

Pencurian uang sebanyak RP. 500.000 bertempat di Kompleks MBH (di halte tempat jualan nasi kuning), tahun 2021, Pencurian Parfum & Snack, tahun 2021 Tkp Alfamart Ds. Tambala.

Pencurian Headset di Toko Bintang, tahun 2022, Tkp kawasan Mega Mas Manado, Pencurian Tabung gas sebanyak 12 tabung, Tkp di 8 rumah Ds. Mokupa, tahun 2022.

Pencurian Barang Gitar Listrik, 4 (empat ) buah speaker, 1 (satu) buah televisi Mini, 1 (satu) buah alat pemotong kayu (senso), 2 (dua) buah tabung gas LPG,  mesin Bor, mesin potong kayu (untuk somel) dan Surat berharga (sertifikat) tkp di jaga VII Ds. Tambala, baru diketahui tahun 2023

Pada Bulan Oktober 2023 ada laporan pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga atas nama Annie W. Senewe.

Beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Tombariri, sedangkan untuk terduga Pelaku sudah ditahan dan di titip di ruang tahanan Polres Tomohon.

Saat ini, Personil Polsek Tombariri melalui Unit Reskrim sedang melakukan pencarian barang bukti, karena beberapa barang bukti, sudah di jual oleh terduga Pelaku di beberapa tempat.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *