Nona Hoa Merintih, Polda Sulut Diduga Biarkan PT BLJ Operasi Tanpa Izin

RATAHAN, mejahijau.com – Areal perkebunan bernama Nona Hoa salah satu lokasi tambang di Desa Ratatotok terus menggeliat. Informasi terbaru, wilayah perkebunan ini terpantau masih ada aktivitas ekploitasi tambang oleh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT BLJ sudah berakhir hari Jumat, 30 Juni 2023, silam. Bahkan Mr You Ho taipan yang kabarnya menjadi cukongnya sudah dideportasi kembali ke China. Mr You Ho bersama aktivis inisial DS alias Donald bahkan sempat dijeblos penjara.

Membiarkan operasi PT BLJ tanpa izin berimbas pada sorotan pihak aktivis anti korupsi serta aktivis lingkungan hidup terhadap kinerja Kapolda Sulut, Irjen Yudhiawan Wibisono.

BERITA TERKAIT: Pasca IUP Berakhir, PT Bangkit Limpoga Jaya Didesak Angkat Kaki

Hemat para aktivis, keberadaan PT BLJ di Ratatotok adalah ilegal. Perusahaan ini juga dituding merusak keseimbangan lingkungan. Dan eksploitasi material emas oleh PT BLJ merupakan perbuatan melawan hukum. Dan itu mutlak harus ditindak oleh aparat kepolisian dari Polda Sulut.

“Minggu kemarin terpantau perusahaan masih melakukan eksploitasi di areal tambang di Ratatotok. Padahal keberadaan perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya adalah ilegal. Izinnya sudah berakhir. Dan aktivitas di areal itu identik dengan perbuatan melawan hukum,” tandas Ketua Harian DPP LSM Inakor, Rolly Wenas bersama timnya di Desa Ratatotok, Senin, (01/04/2024).

Ia memperlihatkan bukti visual alat-alat berat jenis excavator yang mengeksploitasi tanah dan bebatuan di areal perkebunan di wilayah bagian atas dari Pasolo, Ratatotok.

“Ini mutlak harus ditindak, namun sejauh ini belum ada penindakan dari aparat kepolisian, Bahkan terkesan sengaja ada upaya membiarkan PT BLJ tetap beroperasi meski tanpa perizinan dari pemerintah,” kata Wenas.

Ia menyebut kerusakan lingkungan diakibatkan operasi tambang tanpa izin tergolong luar biasa. Pihaknya mendapati beroperasinya PT BLJ bakal menjadi pemicu konflik horisontal di areal tambang itu.

“Operasi tambang emas tanpa izin di Ratatotok, itu ibarat api di dalam sekam. Tidak diketahui tapi mudah menyala besar. Gesekan kecil saja akan langsung meletup. Ini membuat khawatir banyak pihak potensi konflik horisontal,” katanya.

BERITA TERKAIT: Presidium 15 LSM Desak Menteri ESDM Tak Perpanjang IUP PT BLJ.

Olehnya, lanjut aktivis ini, belum adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum, itu menjadi catatan kritis terhadap kinerja kepolisian di daerah ini.

Sementara Koordinator Pecinta Lingkungan Hijau dan Anti Korupsi (PLHAK) Sulawesi Utara menilai, pembiaran operasi tambang tanpa izin oleh Polda Sulut patut dicurigai.

“Patut dicurigai ada apa-apanya dengan Polda Sulut. Kenapa harus membiarkan operasi tambang tanpa izin,” sergah Merlin Posumah, Koordinator PLHAK Sulut.

Lanjut dikatakan, pihaknya akan rutin menyurat ke Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenkumham, dan Kepresidenan semua aktivitas tambang tanpa izin di wilayah hukum Polda Sulut.

“Kami tau perizinan PT BLJ tidak diperpanjang lagi. Dan sangat mengherankan kalau ternyata perusahaan ini tetap beroperasi tanpa disentuh oleh aparat kepolisian,” ketus Posumah menyoroti kinerja kepolisian lingkup Polda Sulut.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *