TERUNGKAP Persekongkolan di Proyek Bendungan Lolak, Dilapor LSM Inakor Rugikan Keuangan Negara

MANADO, mejahijau.com – Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) mendesak usut dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Bendungan Lolak di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I ke Polda Sulut, Kamis (22/02/2024).

Indikasi korupsi mencuat dari dugaan penggelembungan anggaran alias mark-up pada kegiatan pembangunan Bendungan Lolak di desa Pindol, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menurut LSM Inakor, berdasar analisa datanya mark-up anggaran nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp17,3 miliaran.

“Terinci perhitungan koefisien peralatan dan perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan yang berbeda dengan kondisi di lapangan sebesar Rp6,1 miliar, serta kesalahan perhitungan koefisien bahan pada jenis peledakan yang tak sesuai kondisi lapangan sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp11,1 miliar,” beber Ketua Harian DPPP LSM Inakor, Rolly Wenas kepada wartawan di Manado, Jumat, (23/02/2024).

Pegiat antikorupsi ini mengungkapkan hasil analisa data telah terjadi mark-up senilai Rp17,3 miliaran berdasarkan fakta-fakta valid yang dimiliki Inakor.

Bendungan Lolak paket II di kabupaten Bolmong dikerjakan oleh PT PP (Persero) Tbk dan PT AP, KSO sesuai kontrak nomor HK.02.03/BWSS-I/SNVT-PB/Bend-I/2017/01 tanggal 28 Juli 2017 sebesar Rp821 miliar (termasuk PPN).

Pekerjaan tersebut mengalami 14 kali addendum, antaranya Addendum-11 tanggal 1 Desember 2021 yang mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp900 miliar.

Kemudian Addendum-13, tanggal 22 Februari 2022 tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan berubah menjadi 1.983 hari kalender yang berakhir di 31 Desember 2022.

Terakhir Addendum-14 Nomor HK.02.03/BWSS-I/SNVT-PB/Bend-I/2017/01/A-14 tanggal 23 Mei 2022 tentang tambah-kurang pekerjaan.

Bahwa ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Bendungan Lolak Paket II terdiri atas: (1) Pekerjaan Persiapan, (2) Pekerjaan Konstruksi: Bangunan Pengelak Box Culvert, Bendungan Utama (Bagian Kontak dengan Spillway), Saddle Dam, Pelimpah/Spillway, dan Intake, (3) Pekerjaan Hidromekanikal Pintu.

Lalu (4) Pekerjaan Gedung, (5) Pekerjaan Jalan, (6) Pekerjaan Drilling-Grouting di Sandaran Kanan, (7) Saddle Dam II, (8) Perkuatan Tumpuan Kiri, dan (9) Pekerjaan Pengamanan Kawasan Bendungan.

Berdasarkan data yang dihimpun, progress fisik pekerjaan sebesar 98,48% per 13 November 2022 dengan pembayaran sebesar Rp854 miliaran atau 94,94% dari nilai kontrak, terakhir SP2D Nomor 220491302011052 tanggal 11 Juli 2022 sebesar Rp3,7 miliaran.

“Berdasarkan permasalahan yang kami uraikan di atas, terlihat bahwa kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai gambar yang ditetapkan. Hal ini bisa terjadi karena diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh pengawas pekerjaan,” kata Wenas.

Anehnya, pembayaran kepada penyedia jasa tak dilakukan berdasarkan kuantitas actual yang diukur pada masing-masing mata pembayaran dalam kontrak yang telah dilaksanakan sesuai seksi yang berkaitan dari spesifikasi, baik cara pengukuran maupun pembayarannya.

Dari rangkaian ketimpangan tersebut, LSM Inakor menduga adanya persekongkolan gelap antara kontraktor dengan Pokja sehingga penyedia sengaja menawarkan harga lebih rendah untuk memenangkan tender.

Kemudian sementara pelaksanaan pekerjaan, barulah dibuatkan addendum kontrak dengan menambah anggaran serta tambah kurang pekerjaan.

Olehnya, LSM Inakor menduga, kontraktor tak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Bendungan Lolak.

“Selain itu, terindikasi adanya pemalsuan dokumen dalam pengajuan peralatan dum truck. Dan atas pemberian addendum pekerjaan, itu tidak sesuai ketentuan. Pemberian addendum adalah cara untuk menghindarkan kontraktor dari saksi denda,” ungkap Rolly Wenas.

Olehnya, analisa LSM Inakor menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di proyek Bendungan Lolak yang berpotensi rugikan keuangan negara.

Proyek dikerjakan menelan anggaran lebih dari 2 triliun rupiah ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat, (23/02/2024), pagi

Hingga berita ini diturunkan, sayangnya pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I belum berhasil memberikan konfirmasi kepada redaksi mejahijau.com.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *