Proyek Jalan Tondey-Pelita Sarat Korupsi, SCW Desak Periksa PPK dan Kontraktor

AMURANG, mejahijau.com – Sulut Corupption Watch, LSM yang fokus pada tindak pidana korupsi menyoroti pekerjaan proyek Jalan Tondey-Pelita, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Menurut Koordinator Investigasi SCW, Stenny Palantung, kegiatan proyek banderol Rp20,6 miliar bersumber dari APBN 2023 itu terindikasi sarat dengan praktek korupsi.

Proyek yang dikerjakan PT Mykanta dengan Nomor Kontrak: HK 0201-Bb.15.6.4/392, tertanggal 27 Juli 2022 ini, nilai dia, tak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Pasalnya, meski proyek sudah selesai dikerjakan namun permukaan jalan tampak sudah retak-retak di sejumlah titik.

“Hasil investigasi kami, terlihat keretakan pada permukaan jalan di beberapa titik. Fakta ini mengindikasi bahwa pemadatan dasar LPA (lapis pondasi atas) dikerjakan tanpa berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan,” ungkap Stenny Palantung, Selasa, (20/02/2024.

Lanjut dijelaskan, keretakan terjadi akibat penurunan base LPA pada konstruksi jalan sehingga fenomena keretakan di sekucur badan jalan tak terhindarkan.

Menurutnya, terkesan manajemen PT Mykanta selaku kontraktor pelaksana hanya mengejar progress bobot volume pekerjaan dengan mengabaikan kualitas pekerjaan.

Konstruksi jalan tidak sesuai spesifikasi teknis. Segregasi pada permukaan jalan menyebabkan jalan lekas rusak dan tergerus sebelum waktunya. Umur jalan seperti yang direncanakan itu tidak akan terpenuhi.

“Permukaan jalan yang baru dibangun sedang dalam proses segregasi sehingga permukaan jalan berpari dan air hujan merembes hingga ke base jalan,” kata Stenny Palantung.

Tak hanya itu, hasil tinjauan lapangan oleh SCW baru-baru ini, didapati penyedia jasa tak membuat pondasi pada minor item pasangan batu dan tanpa drainase (saluran air) pada beberapa spot.

Didapati lantai drainase tergerus habis terbawa air diduga ketebalan plesteran tak sesuai dengan gambar serta ukuran yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja).

“Fakta-fakta inilah yang mengindikasikan bahwa perusahaan penyedia jasa melakukan pengurangan volume pekerjaan. Tujuannya untuk menggelapkan selisih anggaran pada item pekerjaan tersebut,” bebernya.

Hal itu dapat terjadi karena dugaan persekongkolan gelap antara penyedia jasa dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Olehnya, SCW meminta Kapolda Sulut melalui Direktur Tindak Pidana Khusus untuk melakukan pemanggilan dan serangkaian penyelidikan terhadap manajemen PT Mykanta.

Penyidik juga wajib memanggil para pejabat terkait, antaranya Kepala Satuan Kerja (Kasatker), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Konsultan Pengawas untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan.

“Kami minta Kapolda Sulut melalui Dirkrimsus untuk melakukan pemanggilan, dan serangkaian penyelidikan kepada PT Mykanta serta pejabat terkait, baik Kepala Satker, PPK, Konsultan Pengawas. Mereka wajib dipanggil guna penyelidikan dan penyidikan atas kegiatan yang diduga kuat sarat korupsi,” tandas Stenny Palantung.(*/mp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *