Rugikan Negara Rp7,5 Miliar, Sammy dan Rully Terancam Hukuman Mati

MANADO, mejahijau.com – Dua tersangka rugikan negara Rp7,5 miliar, koruptor ikan kaleng Manado terancam hukuman mati.

Atas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado proses cepat dugaan korupsi Ikan Kaleng di Dinas SPM (Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat) Kota Manado yang menyeret Tersangka SARK alias Sammy dan RI alias Rully.

Sammy selaku Kepala Dinas SPM Kota Manado ditetapkan tersangka korupsi bersama Rully selaku perusahaan penyedia jasa. Berkas kedua tersangka bersama barang bukti masuk tahap II, pada hari Kamis, (30/11/2023).

Berkas perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) pengadaan 3 juta ikan kaleng senilai Rp27 miliar tahun anggaran 2020 itu, akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka Sammy dan Rully terjerat perkara korupsi percepatan penanganan pandemi Covid-19 untuk pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai Tahap III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado.

Adapun sumber dana yang dikorupsi dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkot Manado tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp7,5 miliar.

Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH MH melalui Kasi Intel, Hijran Safar menjelaskan, tahap II dilakukan atas berkas perkara dinyatakan lengkap lewat Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-4254/P.1.10/Ft.1/11/2 dan Nomor: B4255/P.1.10/Ft.1/11/2023, tertanggal 29 November 2023.

Penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kejari Manado yang termuat dalam berkas perkara masing-masing Nomor: B-01/P.1.10/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama tersangka SARK alias Sammy dan berkas Nomor: BP-02/P.1.10/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama tersangka RI alias Rully.

“Berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16),” ujar Kasi Intel Hijran lewat rilisnya.

Lanjut Kasi Intel, setelah dilakukan penerimaan Tahap II, diterbitkan Surat Perintah Penunjukkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menyelesaikan perkara (P-16 A) dengan Tim JPU yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejari Manado.

“Dua tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Malendeng selama 20 hari, dan berkas perkara segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado,” kunci Hijran.

Berikut kronologis dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sammy dan Rully sebagai berikut:

Berawal tanggal 3 April 2020 Wali Kota Manado menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado melalui Surat Keputusan Nomor: 46/KEP/03/Setdako/2020 tanggal 03 April 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado.

Guna percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Manado, Pemerintah Kota Manado menyediakan anggaran belanja tidak terduga untuk pengadaan ikan kaleng melalui Dinas SPM sebesar kurang lebih Rp 27 miliar.

Realisasi dana tersebut untuk pengadaan ikan kaleng sebanyak 3.075.000 kaleng untuk dibagikan kepada masyarakat Kota Manado.

Realisasi anggaran dilakukan melalui tiga tahap, tahap I sebesar Rp6,6 miliar, tahap II sebesar Rp10,6 miliar, tahap III sebesar Rp9,9 miliar.

Pengadaan ikan kaleng tiga tahap itu, tersangka Sammy bertindak selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diduga melakukan persekongkolan dengan menunjuk Rully selaku penyedia jasa tanpa melalui survei harga.

Akibatnya terjadi kemahalan harga pada pengadaan ikan kaleng untuk ukuran 170 gram dengan pembuka, serta ikan kaleng ukuran 170gr tanpa bukaan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka ini, negara dirugikan sebesar Rp7,5 miliar dikuatkan oleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sulut Nomor: PE.03.03/LHP322/PW18/5/2023, tanggal 28 Agustus 2023.

Untuk itu, terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TERANCAM HUKUMAN MATI

Dugaan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp7,5 miliar penanganan Covid-19, menurut Ketua BAKKIN (Barisan Anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme) Provinsi Sulut, Calvin Limpek, para tersangka dapat dikenai hukuman mati.

“Koruptor dana Covid-19 dapat saja dikenakan dengan hukuman mati. Kondisi rakyat sedang menderita, malah dananya dikorupsi, Maka setimpal jika dikenai hukuman mati,” ujar Ketua Bakkin Sulut, Calvin Limpek, Minggu, (03/12/2023).

Soal penerapan hukuman mati terhadap korupsi dana Covid-19, menurut Calvin Limpek, hal itu ada rujukan hukum yang dapat dipakai guna menjerat para koruptor.

Ia menguraikan, perhatikan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, bahwa perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dikenai denda denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lanjut dikatakan, kemudian Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor/2001 menegaskan bahwa, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Dijelaskan Calvin Limpek, pidana mati dapat diberlakukan jika perbuatan dilakukan dalam kondisi keadaan tertentu, misalnya korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya, korupsi dana bencana alam nasional, korupsi dana penanggulangan akibat kerusuhan sosial, korupsi dana penanggulangan krisis ekonomi dan moneter.

‘Dan Covid-19 merupakan bencana nasional. Sehingga Bansos Ikan Kaleng masa pandemi Covid-19 termasuk kategori kondisi keadaan tertentu, sehingga penerapan hukuman mati memenuhi unsur,” pungkasnya.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *