Rolly Wenas Tawarkan Firli Bahuri Ditahan Tepat di Hari Anti Korupsi se-Dunia

MANADO, mejahijau.com – Tanggal 09 Desember ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi se Dunia. Di sejumlah negara, pada hari itu biasanya dikemas kegiatan berisikan kejutan terkait kegiatan antikorupsi sejagat.

Terkait dengan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, aktivis antikorupsi Rolly Wenas mengusulkan sebaiknya Polda Metro Jaya bikin kejutan pada hari anti korupsi se dunia.

“Kami usulkan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebaiknya ditahan tepat pada hari hari anti korupsi se dunia yang diperingati setiap tanggal 09 Desember 2023,” ungkap Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas kepada redaksi mejahijau.com, Jumat, (08/12/2023).

Ia mengatakan, status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan itu tinggal menunggu keberanian penyidik menahan bersangkutan.

“Statusnya kan sudah jelas menjadi tersangka. Kenapa penahanannya diulur-ulur? Padahal status tersangka berarti sudah ada lebih dari satu alat bukti untuk menahan Firli Bahuri,” tandas Rolly Wenas.

Menghindar dari polemik berkepanjangan, maka ia mengusulkan Polda Metro Jaya sebaiknya bersikap tegas menahan bersangkutan tepat pada tanggal 09 Desember 2023 untuk merayakan hari antikorupsi sedunia.

“Yaa, sebaiknya ditahan tepat pada hari anti korupsi se dunia. Itu wujud dari respon positif Polri terhadap anti korupsi,” kata Rolly Wenas bahwa Firli Bahuri disangkakan Pasal 12-B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri berkelindan dengan penanganan perkara dugaan korupsi Menteri Pertanian inisial SYL.(*/tr)

Berikut Kronologis Kasus Hingga Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka:
Juni 2023: Penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pertama kali mencuat. KPK pertama kali memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa di tahap penyelidikan pada 16 Juni 2023.
28 September 2023: KPK menggeledah rumah dinas pada Kamis (28/9/2023). Rumah yang digeledah adalah rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan ini, diketahui bahwa KPK sudah menetapkan SYL menjadi tersangka namun belum mengumumkannya secarea resmi.
4 Oktober 2023: Ketika kabar penetapan tersangka itu tersiar, Syahrul sedang tidak ada di Indonesia. Dia diketahui tengah melakukan perjalanan dinas ke sejumlah negara. Sempat kehilangan kabar, politikus Nasdem itu akhirnya pulang ke Tanah Air pada 4 Oktober 2023.
5 Oktober 2023: Sehari setelah pulang ke Indonesia, Syahrul langsung mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2023. Dari pemeriksaan inilah diketahui bahwa Polda tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan terlapor Firli Bahuri.
7 Oktober 2023: Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri dari penyelidikan ke penyidikan.
7-9 Oktober 2023: Foto pertemuan Firli dengan SYL viral di media sosial. Foto itu menunjukkan Firli sedang berbicara dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis yang terjadi pada Maret 2022. Firli yang awalnya menyangkal pernah bertemu dengan Syahrul akhirnya mengakui. Namun, dia membantah terjadi pemerasan. Firli mengklaim pertemuan itu juga terjadi sebelum KPK menangani kasus korupsi di Kementan.
13 Oktober 2023: KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.
24 Oktober 2023: Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada 24 Oktober 2023. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan itu dengan alasan menjalankan tugas.
26 Oktober 2023: Polda menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.
16 November 2023: Polda Metro Jaya kembali memeriksa Firli Bahuri. Setelah pemeriksaan, Firli menghindari wartawan dengan menyembunyikan wajahnya menggunakan tas. Belakangan, Firli mengatakan bahwa dia kehilangan mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
22 November 2023: Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan di hari yang sama. Polda menyatakan sudah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi.*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *