Ruas Kolongan-Sampiri Minim Pengawasan, LSM Inakor Desak CV Attar Diberi Sanksi

AIRMADIDI, mejahijau.com – Minimnya pengawasan pada paket jalan Kolongan-Sampiri, LSM Inakor desak CV Attar selaku perusahan konsultan pengawas diputus kontrak.

Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPP LSM Inakor, Rolly Wenas kepada redaksi mejahijau.com di Kota Manado, Sabtu, (25/11/2023).

“Kualitas pengaspalan asal-asalan saja. Kontraktor pelaksana di lapangan hanya hampar saja. Dan ini sangat menyesalkan. Dan kami curiga konsultan tidak melaksanakan tugas dan fungsi yang sebenarnya,” ungkap Rolly Wenas.

Kalau saja CV Attar selaku pelaksana konsultansi bekerja sesuai tupoksinya, lanjut dia, maka di lapangan tidak akan ada sorotan masyarakat serta kritik dari pegiat antikorupsi.

“Jadi karena kejanggalan di lapangan cukup banyak, maka kami menilai perusahaan konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” tandas Rolly.

Upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi pada proyek Preservasi Ruas Jalan Kolongan-Kawangkoan-Sampiri, LSM Inakor bahkan sudah menyurati pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

“Kami sudah surati PPK dan meminta CV Attar diputus kontrak saja. Itu karena kerjanya tidak becus!,” sergah pegiat antikorupsi ini.

Adapun paket pekerjaan dimaksud yakni,  Preservasi Ruas Jalan Kolongan-Kawangkoan-Sampiri tahun anggaran 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Minut.

Pekerjaan disoroti LSM Inakor adalah paket yang dikelola oleh PT Dayana Cipta selaku pemegang kontrak karya dengan banderol Rp16 miliaran.

“Pekan kemarin kami lakukan pemantauan di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada titik-titik tertentu, pekerjaan aspal yang belum lama dikerjakan didapati berkualitas buruk,” kata Rolly Wenas.

Atas temuan tersebut, semestinya peran konsultan pengawas dalam tugasnya dicurigai kuat tidak profesional. Terpantau di sejumlah titik sudah ada keretakan pada segmen tertentu, serta beberapa kejanggalan lain pada penggunaan material untuk pekerjaan saluran.

“Semua itu kami dapati langsung di lokasi pekerjaan proyek tersebut,” ungkapnya.

Hemat LSM Inakor, konsultan pengawas seharusnya meminta kontraktor pelaksana pembongkaran temuan badan jalan yang mulai retak-retak belum lama ini.

“Jadi alasan kami meminta PPK membongkar titik-titik bermasalah karena pelaksanaannya dipandang tidak sesuai spesifikasi ketentuan kontrak,” tandas aktor anti korupsi pertama di Indonesia Timur pernah memenangkan kasus praperadilan atas perkara korupsi.

Menurutnya, oknum PPK harusnya memastikan kualitas pekerjaan tersebut, – apakah sudah sesuai ketentuan atau masih menyimpang.

Jika kelak ditemukan ada permasalahan serius pada juknis preservasi proyek itu, lanjut dia, maka dipastikan akan itu mencoreng reputasi visi-misi Bupati Minut terhadap pembangunan daerah yang dipimpinnya.

“Saya khawatir ada praktek persekongkolan dalam pelaksanaan paket pekerjaan dimaksud sehingga kualitasnya tidak memenuhi standar,” pungkasnya.

Sementara Hamka Mamonto selaku PPK ruas jalan yang dimasalahkan membenarkan jika Ketua Harian DPP LSM Inakor, Rolly Wenas sudah menyuratinya.

“Iyaa, suratnya sudah diterima. Tetapi kami masih mempelajarinya. Isinya meminta putus kontrak,” ungkap Hamka saat dikonfirmasi, Sabtu, (25/11/2023).

Lanjut dikatakan, selaku PPK dirinya sama sekali tak punya kewenangan untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap CV Attar selaku pengawas pada proyek tersebut.

“Saya tidak punya kewenangan untuk memutus kontrak proyek masih sementara dikerjakan,” pungkasnya.(*/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *