BRIN dan Pemkot Tomohon Teken Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara

JAKARTA, mejahijau.com – Penandatanganan naskah Perjanjian hibah Barang Milik Negara (BMN) antara BRIN dan Pemkot Tomohon, berlangsung di Jakarta, Rabu (04/10/2023).

Naskah Perjanjian Hibah, ditandatangani oleh Plt Sekretaris Utama BRIN Nur Try Aries Suestiningtyas dan Sekot Tomohon Edwin Roring SE ME.

Dokumen tersebut, terkait hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa 2 bidang tanah dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Pemkot Tomohon.

Naskah Perjanjian Hibah antara BRIN dan Pemkot Tomohon dengan nomor : B-4298/II.2/PL 02 01/8/2023 dan nomor 590/SET/317 tentang hibah BMN berupa tanah.

Berita acara serah terima antara BRIN dan Pemkot Tomohon tentang hibah BMN berupa tanah dengan nomor : B-4297/II.2/PL.02.01/8/2023 dan nomor: 590/SET/316.

2 bidang Tanah yang dihibahkan BRIN ke Pemkot Tomohon terletak di Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan, dengan nilai 312.160.000 dan 5.199.185.000, Totalnya sebesar 5.511.345.000

Ditandatangani Naskah Perjanjian hibah dan Berita acara serah terima hibah BMN berupa 2 bidang tanah ini, maka secara resmi terjadi peralihan hak kepemilikan ke Pemkot Tomohon.

Kata Edwin Roring, atas nama Pemerintah Kota Tomohon mengucapkan terima kasih kepada pihak BRIN atas hibah tanah yang sudah diberikan.

“Aset ini akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Tomohon,” kunci Roring.(jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *