Illegal Entry Jadi Fokus Kejari Sangihe

TAHUNA, mejahijau.com – Kasus illegal entry di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan terus menjadi fokus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe.

Terbukti dari berkas dua tersangka kasus illegal entry di Kepulauan Sangihe, yakni Bimboi Barahama dan Joni Lau Putra, telah tahap P-21.

Kedua tersangka tidak di cek secara keimigrasian saat masuk maupun keluar dari negara tetangga Filipina ke Indonesia maupun sebaliknya.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sangihe Ahmad Habibi Maftukhan.

“Dua perkara tersebut statusnya sudah P21. Berkas sudah dinyatakan lengkap baik secara materiil maupun formil,” kata Maftukhan.

Lanjut dia, keduanya terancam pidana satu tahun penjara atau denda Rp100 juta. Penyidikan dan penuntutan tindak pidana illegal entry, kata dia, penting agar tidak mengganggu kamtibmas.

“Sebab di Filipina ada gerakan radikal dan penyelundupan ilegal. Berkaitan dengan itu pentingnya tindak pidana ini untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan keluar masuk wilayah luar negeri harus sesuai aturan berkaitan dengan bahayanya perbatasan kita,” jelasnya.

Penanganan perkara ilegal, kata dia, menjadi atensi sebab Sangihe berbatasan langsung dengan Filipina yang rawan.

Pada prinsipnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab instansi penegakan hukum tapi juga tanggung jawab dari pemerintah daerah selaku pemilik wilayah.

“Jadi kalau berkaitan dengan pengawasan masyarakat kita maupun orang asing yang masuk ke wilayah Kepulauan Sangihe, itu menjadi tugas dan tanggung jawab bersama dari tim pengawasan orang asing yang terdiri dari berbagai macam instansi,” pungkas Maftukhan.(gp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *