Puan Maharani Ulur Bahas RUU Perampasan Aset

JAKARTA, mejahijau.com – DPR pada paripurna diketahui belum membahas, termasuk membacakan Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna, Selasa (11/07/2023).

Padahal Surat Presiden (Surpres) untuk meminta DPR membahas bersama RUU itu sudah dikirim ke parlemen sejak 4 Mei lalu.

Ketua DPR Puan Maharani memberikan penjelasan terkait RUU Perampasan Aset yang tak dibacakan itu.

“Terkait dengan perampasan aset, hari ini komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya,” ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/07/2023).

Puan beralasan Komisi III DPR memiliki RUU lain untuk dibahas. Ia ingin RUU bisa diselesaikan maksimal dua tahun beserta tata tertibnya setiap tahun.

“Jika kemudian dua sudah selesai silakan menambah, namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang undang tersebut,” tuturnya.

Menurut Puan, DPR Komisi III akan membahas soal RUU Perampasan Aset apabila sudah menyelesaikan dua rancangan undang-undang lainnya. Meski demikian, dia tak menyebut undang-undang apa yang sedang dirancang di Komisi III.

“Nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain. Sehingga fokus dalam pembahasannya,” kata politikus PDIP itu.

Hampir senada, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menyebut lembaga legislatif itu masih perlu membahas lebih mendalam untuk menyamakan pendapat masing-masing fraksi sehingga tidak ada penolakan nantinya.

“Kita kan ada dinamika coba, katakan ada SOP kita yang bagaimana menuju ke sana. Kalau ini katakan sembilan fraksi belum kompak bagaimana kita mau kelola ya. Itu dulu yang harus disatukan,” kata Lodewijk di Kompleks Parlemen.

Dia mengatakan Komisi III DPR RI sedang fokus membahas permasalahan dalam rancangan undang-undang itu. Pimpinan DPR pun ingin RUU bisa diselesaikan maksimal dua tahun beserta tata tertibnya setiap tahun.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana.

Mahfud mengatakan Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 kemarin untuk dibahas bersama DPR.

“Surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu surat bernomor R 22-Pres-05-2023, itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5).

Tak hanya itu, Mahfud mengatakan Jokowi telah mengirimkan surat tugas pihak-pihak dari pemerintah yang ditugaskan untuk mengawal RUU tersebut bersama DPR. Surat tugas ini memiliki nomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.

Mahfud mengatakan yang ditugaskan membahas RUU ini antara lain Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri.

“Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius,” kata dia.

Beberapa waktu lalu, Jokowi menegaskan RUU Perampasan Aset sebaiknya ditanyakan ke DPR, karena saat ini sudah akan dibahas di sana.

“Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” kata Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia, di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Ia juga menyerahkan semuanya kepada semua pihak agar mendorong DPR untuk bisa membahas RUU tersebut.

“Masak saya ulang terus, sudah di DPR sekarang dorong saja yang di sana,” ujar Jokowi.(*tr)

 

 

Artikel ini sudah tayang CNN Indonesia dengan Judul: RUU Perampasan Aset Mandek, Puan Klaim DPR Fokus Dulu RUU Lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *