Renovasi Kantor Wali Kota Tomohon Masuk ke Kejati Sulut

TOMOHON, mejahijau.com – Pekerjaan renovasi Kantor Wali Kota Tomohon resmi dilapor ke Kejati Sulut.

Laporan ke Kejati Sulut diajukan oleh Rolly Wenas selaku Ketua Harian DPP LSM Inakor (Independen Nasionalis Anti Korupsi), Rabu, (21/06/2023).

Paket proyek banderol Rp3,6 miliar tahun anggaran 2022, dikerjakan oleh PT Nikita Jaya Sejati beralamatkan Kelurahan Kinilow Lingkungan 2, Kota Tomohon.

Diungkapkan Rolly Wenas, pihaknya terpaksa melapor dugaan kasus korupsi terkait kekurangan volume atas pekerjaan dimaksud.

Laporan pengaduan tersebut, ungkap pegiat antikorupsi ini, selain informasi yang dihimpun dari lapangan juga dari pengembangan analisis data temuan BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara.

“Satu kasus dugaan Tipikor sudah kami laporkan ke Kejati Sulut, yakni kekurangan volume pekerjaan renovasi Gedung Kantor Wali Kota Tomohon dari satuan kerja Sekretariat Daerah Tomohon,” ungkap Wenas saat dicegat wartawan usai melapor di kantor Kejati Sulut, Rabu, (21/06/2023).

Lanjut dikatakan, selain adanya ketidaksesuaian spesifikasi terdapat pula puluhan item pekerjaan menyimpang dan tak sesuai ketentuan kontrak karya.

Hal itu dapat ditelusuri antara lain pada pekerjaan pembesian, pengecoran, pekerjaan bekisting, elektrikal/mekanikal.

Sehingga baik mutu proyek maupun capaian volume dalam kontrak diduga kuat tak ada kesesuaian.

“Berdasarkan fakta dan hasil analisis data, kami menduga telah terjadi persengkongkolan antara Sekretaris Daerah selaku kuasa pengguna anggaran, pengawas lapangan, dan pelaksana lapangan atau rekanan,” ketusnya.

LSM Inakor menduga Sekda Kota Tomohon lalai melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal pada pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Akibat kelalaian, dan kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan, sehingga menyebabkan renovasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak,” ungkap Wenas didampingi Penasehat LSM Inakor Marthin Waworuntu.

Berdasarkan fakta dan hasil analisis data dicurigai Sekda, PPK, dan pengawas lapangan, kata Wenas, diduga ada unsur sengaja membiarkan terjadinya perbuatan curang oleh kontraktor pelaksana.

Sumber intelijen di lingkaran Kejati Sulut membenarkan soal laporan yang diajukan DPP LSM Inakor.

“Iyaa benar. Laporannya diajukan resmi, dan berkasnya sudah diterima oleh PTSP Kejati Sulut,” pungkas sumber.(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *