Caplok Tanah Fadly Hutuba, Oknum Derek Yohanes Terancam Pidana

MANADO, mejahijau.com – Polresta Manado seriusi kasus pengrusakan patok batas tanah milik Fadly Hutuba yang dilakukan oleh lelaki Derek Yohanes.

Aksi premanisme ala mafia tanah oknum Derek Yohanes bukan hanya itu. Bersama rekan-rekannya, ia diduga juga mencaplok tanah milik Fadly Hutuba di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Manado.

Sontak aksi Derek Yohanes Cs itu mengusik ketenangan Fadly Hutuba selaku pemilik tanah yang sah.

Maka Fadly pun ambil langkah hukum dengan melapornya ke Polda Sulut tanggal 24 Maret 2023. Laporan ke Polda Sulut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/III/2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda Sulut memerintahkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait segera mengusut aksi Derek Yohanes Cs.

Seketika Polresta Manado langsung melayangkan surat panggil kepada oknum Derek Yohanes sesuai Surat Nomor: B/773/V/2023/Reskrim, tertanggal 3 Mei 2023.

Hanya saja, surat panggilan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, tak digubris Terlapor Derek Yohanes.

Informasi intelijen dari lingkungan Polresta Manado menyebut, kasus yang menyeret Derek Yohanes Cs telah menjadi catatan serius kepolisian.

Pasalnya korban Fadly Hutuba memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah atas lahan tanah yang dibeli orangtuanya tahun 1980-an.

“Berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, tanah tersebut memang sejak lama sudah bersertifikat. Tetapi oknum Terlapor Cs tanpa dokumen apapun berusaha mendudukinya,” ungkap sumber di Mapolresta Manado.

Disebutkan panggilan pertama tak diindahkan oknum Derek Yohanes. Kemudian disusul panggilan kedua bila tak juga digubris, maka polisi dapat mengambil langkah hukum.
.
“Jika panggilan kedua juga tidak ditanggapi, polisi dapat menggunakan upaya paksa,” pungkasnya.

Terkait kepemilikan tanah yang patok batas tanahnya dirusak oknum Derek Cs, korban Fadly Hutuba menjelaskan, bahwa tanah miliknya berdasarkan SHM Nomor 26 Kelurahan Bailang.

Sertifikat atas tanah tersebut, kata dia, sudah melewati pembagian waris yang disahkan BPN Manado, masing-masing kepada Fatma Djafar, Marwani Hutuba, Fadly Hutuba.

Terkait dugaan kasus, Ketua DPD Bakkin Sulut Calvin Limpek mendukung upaya Polresta Manado memberantas praktek ala mafia tanah atas kasus tersebut.

“Kami mendukung upaya pemberantasan praktek ala mafia tanah. Kami minta Polresta Manado melibas oknum-oknum yang meresahkan rakyat,” tandasnya.

Menurut aktivis antikorupsi dan penyakit masyarakat ini, kasus serupa juga banyak terjadi di beberapa wilayah lainnya.

Namun karena ketegasan kepolisian, sehingga kasus-kasus tersebut berhasil dituntaskan.(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *