Sempat Ditolak Kejati Sulut, INAKOR Ngotot Kejar Ruas Buyat-Bukaka

MANADO, mejahijau.com – Sempat ditolak Kejati Sulut, LSM Inakor ngotot proyek ruas jalan Buyat-Bukaka terindikasi korupsi.

Meski berkas laporannya sudah ditolak Kejati Sulut baru-baru ini, tetapi semangat Ketua Harian DPP Inakor Rolly Wenas tak meredup.

“Kami akan kejar terus, sebab indikasi penyimpangan nyata-nyata di lokasi,” ujar Rolly Wenas kepada redaksi mejahijau.com, Senin, (27/03/2023).

Berdasarkan fakta terbaru, pihaknya akan kembali membeberkan kepada kejaksaan melalui laporan baru.

“Kami akan memasukkan bukti baru untuk jadi acuan oleh penyidik kejaksaan. Bukti baru ini benar-benar telak dan terang benderang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, LSM Inakor telah melaporkan paket proyek peningkatan jalan Buyat-Bukaka banderol Rp7 miliar tahun anggaran 2021.

Hanya saja laporan tersebut ditolak Kejati Sulut karena dianggap kurang rinci dan tak sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.

“Sekarang kami memasukkan lagi laporan kasusnya. Kali ini lebih detail dan lebih rinci untuk memudahkan pemeriksaan penyidik Kejati Sulut,” tandas pegiat antikorupsi ini di Gedung Kejati Sulut, jalan 17 Agustus Nomor 70, Manado.

Laporan diterima oleh Olivia, staf pelayanan terpadu satu pintu kantor
Kejati Sulut.

Ketua Harian DPP Inakor ini mengatakan, pihaknya sudah menyodorkan fakta baru berdasarkan analisis data dan analisis LHP-BPK 2021 serta berdasarkan pantauan langsung di lapangan.

Pihaknya yakin terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Buyat-Bukaka yang melibatkan Dinas PUPR Boltim.

“Karena itulah kami tidak akan capek mengejarnya. Seharusnya pekerjaan tersebut memberi manfaat lebih kepada masyarakat. Namun kenyataan sebaliknya di lapangan,” katanya.

Rolly Wenas menjelaskan kondisi jalan sejak tahun lalu (2022) dipenuhi lobang. Belum satu tahun jalan penghubung dua desa itu sudah amburadul.

Kondisi jalan itu diperparah dengan ancaman serius keselamatan warga Buyat dan warga Desa Bukaka yang melintasinya.

Pada titik-titik tertentu, badan jalan terpantau sudah ambruk bahkan nyaris terputus.

Wenas mengaku, sebelumnya LSM Inakor sudah mengantongi data pengurangan volume proyek yang dikerjakan PT LBI.

Olehnya tertanggal 1 September 2022, pihaknya secara resmi melapor ke Kejati Sulut sesuai surat LP:025-320/LAPENG/Ext/DPWSULUT/LSMINAKOR/IX/2022.

Laporan tersebut Kejati Sulut menanggapi tak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai surat tanggapan nomor B-1278/P.1.3/Dek/03/2023.

Yakin ada indikasi korupsi pada paket tersebut, LSM Inakor kembali melapornya dengan bukti-bukti baru peiyek peningkatan jalan Buyat-Bukaka sumber dana DAK.(*)

BACA JUGA: Kejati Sulut Incar Proyek Rp7,3 Miliar Ruas Buyat-Bukaka.