Mafia Tanah di Kota Manado Meresahkan, Ahli Waris Lapian Mengadu ke Polda Sulut

MANADO, mejahijau.comMafia Tanah di Kota Manado meresahkan, dan ahli waris Lapian mengadu ke Polda Sulut.

Modus mafia tanah di Kota Manado terbilang banyak ragam. Aktivitasnya sudah sangat membuat resah warga Ibukota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kuatir akan hal itu, ahli waris almarhum John Hendry Lapian mempercayakan penanganan masalah tanahnya ke Polda Sulut.

Ahli waris almarhum John Hendry Lapian mengadu resmi ke Polda Sulut awal Maret 2023, baru-baru ini.

Setelah lama terkatung-katung, ahli waris Lapian berniat bongkar dugaan praktek mafia tanah di lingkaran BPN dan Pemkot Manado.

Caranya dengan mengadukan semua permasalahannya ke Polda Sulut.

Pasalnya, gerah dipingpong oleh BPN Manado dan Pemkot Manado, ahli waris Lapian pun habis cara.

Cara terakhir diambilnya denga mengadu dan meminta penanganannya ke Kapolda Sulut Irjen Seryo Budiyanto.

Siapa tak gerah, lebih dari tiga tahun bolak-balik ke Kantor BPN dan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, namun hasilnya nihil.

Selama itu pula ahli waris tak menemukan titik terang soal kepemilikan tanahnya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 864 tahun 1984.

Upaya keras menemukan haknya, ahli waris tak menemukan itikad baik BPN Manado dan Pemkot Manado untuk menyelesaikan kepemilikan hak mereka.

Kelakuan BPN Manado dan Pemkot Manado itulah sehingga ahli waris Lapian menempuh jalur hukum.

Pengaduan dimajukan istri almarhum John Hendry Lapian, yakni Efje FA Assa bersama anak-anaknya, Robert Lapian, Hapry Lapian, Janetta Lapian, Victor Lapian.

IHWAL PERMASALAHAN

Almarhum John Hendry Lapian meninggalkan sebidang tanah seluas 53.029 M² di Kelurahan Teling Atas Kota Manado, sesuai SHM Nomor 864/1984.

Di tanah ber-SHM pribadi itu, kemudian dibangun RSUD Kota Manado berdampingan dengan RS Gigi dan Mulut milik Pemerintah Kota Manado.

BACA JUGA: PT BMW Klaim Tak Pernah Merampas Tanah Warga Likupang.

Ihwalnya, antara tahun 2000-2005 Pemkot Manado membeli tanah seluas 40 ribu atau seluas 4 hektar dari ahli waris pemilik tanah.

Kemudian tahun 2018, kembali Pemkot Manado beli 7.868 M² sehingga total lahan/tanah menjadi 47.868 M² atau 4,7 hektar.

Dua kali pembelian oleh Pemkot Manado itu total keseluruhannya 47.868 M² dan masih tersisa 5.161 M² dari keseluruhan 53.029 M².

“Hak kami yang belum dijual 5.161 M². Sampai sekarang Pemkot Manado tidak memutuskan mana sisa milik kami,” ungkap ahli waris almarhum John Hendry Lapian.

Gerah dengan kelakuan BPN dan Pemkot Manado yang tak ada jalan keluar, ahli waris pun mengadu permasalahannya ke Polda Sulut.

DESAKKAN BERANTAS MAFIA TANAH

Terkait masalah yang dihadapi ahli waris Lapian, Ketua Harian DPP LSM Inakor, Rolly Wenas mewarning untuk hati-hati dengan mafia tanah.

BACA JUGA: Rudi Hartono Meminta Pengukuran Tanah Warga tak Dapat Dibenarkan.

“Patut diwaspadai urusan tanah biasanya ada kaitannya dengan mafia tanah. Mereka orientasinya duit. Apapun akan mereka lakukan agar tujuannya berhasil,” ungkap Rolly Wenas lepada redaksi mejahijau.com, Senin, (20/03/2023).

Dia menjelaskan trik para mafia tanah yang gentayangan masuk keluar kantor. Mereka biasanya ikut jalur regulasi di BPN bahkan seolah-olah membantu kebijakan pemerintah.

“Para mafia tanah punya jaringan luas. Mereka dapat bermain cantik dengan oknum pejabat di BPN, pemerintah daerah, kepolisian, dan jaksa sekalipun,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto baiknya jeli menangani kasus-kasus tanah di daerah ini.

“Dan kami minta aduan masyarakat seperti aduan ahli waris Lapian, sekiranya mendapat atensi serius dari Pak Kapolda,” pungkas Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas.(tim redaksi)