Polres Sangihe Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari

TAHUNA, mejahijau.com – Guna meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, Polres Sangihe gelar operasi keselamatan selama 14 hari. Operasi rutin dilaksanakan terhitung mulai Selasa 7 Februari sampai 20 Februari 2023.

Adapun Operasi Keselamatan 2023 mengambil tema “Keselamatan Lalu Lintas Yang Pertama dan Utama”, mulai digelar hari Selasa, (07/02/2023).

PENINDAKAN TETAP DILAKSANAKAN:

Hal itu diungkapkan Kapolres Sangihe Denny W Tompunuh SIk melalui Kasat Lantas Iptu Ezra Nasution S.trk kepada redaksi mejahijau.com, Jumat, (02/02/2023).

Menurut Iptu Nasution, operasi keselamatan polisi akan tetap kedepankan penindakan dengan melakukan tilang manual.

“Tujuannya untuk menurunkan pelanggaran lalulintas, menurunkan angka kecelakaan dan jumlah fatalitas korban laka. Ini juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.

Sasaran operasi adalah pelanggaran tak menggunakan helm, melawan arah, penyebab kemacetan, dan lakalantas jalan tol maupun non jalan tol.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap patuhi aturan lalu lintas supaya tercipta Kamseltibcarlantas,” kata Iptu Nasution.

Dia jelaskan apa yang dimaksud Kamseltibcarlantas, yakni Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dimana penggunaan lalu lintas merasa nyaman terbebas dari rasa ketakutan.

Pasal dan sanksi menanti bagi pelanggar lalu lintas dimana mengendarai kendaraan di jalan raya haruslah mematuhi aturan dan rambu lalu lintas.

Tujuannya jelas agar terhindar dari kecelakaan, serta menjaga tata tertib berlalu lintas.

“Nah, bagi pelanggar ada sanksi tilang sesuai pasal yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

BERIKUT INI KETENTUAN PELANGGARAN

Melawan Arus: Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

Menggunakan HP Saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Mengemudi Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

Berkendara di Bawah Umur, Tidak Miliki SIM: Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

Kendaraan Roda dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sepeda Motor Boncengan Lebih dari Dua Orang: Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi STNK: Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

Kendaraan Bermotor Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukan Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.(gustaf)