Pidana Penganiayaan Wartawan di Kotamobagu Terancam 2,8 Tahun Penjara

KOTAMOBAGU, mejahijau.comTindak pidana penganiayaan wartawan di Kotamobagu terancam 2,8 tahun penjara.

Adapun kasus penganiayaan wartawan dilakukan lelaki inisial VT alias Vik terhadap JW alias Jhon, Sabtu, (25/02/2023).

Atas perbuatannya, Vik yang berhasil ditangkap sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kotamobagu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK kepada awak media, Senin, ( 27/02/2023).

“Satu orang yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan inisial VT alias Vik (43), alamat Kotamobagu Barat,” kata AKBP Dasveri Abdi SIK.

Kapolres menjelaskan, usai kejadian penganiayaan korban inisial Jhon langsung melapor peristiwa tersebut kepada kepolisian. Dan saat itu juga polisi langsung menindak lanjutinya.

“Saat korban JW alias Jhon sementara membuat laporan polisi, berkisar pukul 18.45 Wita, kita langsung menangkap terduga pelaku yang berjumlah 7 orang,” katanya.

Masih kata AKBP Dasveri Abdi, para terduga lain yang ikut bersama Tersangka Vik masih dalam pengembangan penyidik.

Apa peran masing-masing terduga yang jumlahnya 6 orang tersebut, masih dalam pengembangan.

“Tentunya penyidik akan melihat siapa berbuat apa, dan apa yang dia perbuat,” jelasnya.

Lanjut dia, dari hasil pengembangan penyidik, berdasarkan keterangan yang diambil, bahwa yang melakukan penganiayaan adalah lelaki VT alias Vik.

Baru 1 orang yang ditetapkan tersangka, 6 lainnya wajib lapor sembari menunggu hasil pengembangan dari penyidik.

“Apakah mereka akan menjadi tersangka atau bagaimana, tentunya kita melihat saja hasil pengembangan
Kasus,” ucap Kapolres AKBP Dasveri Abdi SIK.

Atas perbuatan penganiayaan wartawan, kata dia, Tersangka akan dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(rafik)