MENCURIGAKAN! Kejati Sulut Diam-Diam Periksa Tiga Pejabat Pemkab Talaud

MELONGUANE, mejahijau.com  – MENCURIGAKAN! Kejati Sulut diam-diam periksa tiga pejabat Talaud terkait dugaan penggelembungan harga tanah SPBU Melonguane Barat, Kepulauan Talaud.

Tiga pejabat dimaksud, Kadis PUPR inisial JRM alias John, Kaban PKAD inisial PD alias Paul, Kabag Ekonomi inisial NE alias Natalius.

TAK DIPERIKSA TAPI CUMA BICARA BIASA

John, Kadis PUPR Talaud ketika dikonfirmasi redaksi mejahijau.com membenarkan dirinya dipanggil oleh Kejati Sulut.

Hanya saja, kata John, dirinya hanya dipanggil biasa-biasa tanpa ada pemeriksaan apapun dari jaksa di Kejati Sulut.

“Nyanda (tidak) ada pemeriksaan, cuma ba cirita biasa. Ada tanya-tanya biasa,” kata John, Jumat, (17/02/2023).

Soal informasi Kaban PKAD dan Kabag Ekonomi juga turut dipanggil, ia mengaku tak tahu menahu kalau keduanya juga diperiksa.

Pendeknya John bersikeras hanya bercakap-cakap biasa dengan penyidik di kantor beralamatkan Jalan 17 Agustus Nomor 70, Manado.

Sebelumnya redaksi mejahijau.com sempat memuat berita soal dugaan mark-up harga lahan SPBU Tipe-A di Kelurahan Melonguane Barat.

Sekda Kepulauan Talaud Yohanis Kamagi waktu itu membenarkan pembebasan lahan SPBU Tipe-A namun harganya melalui tim appraisal.

Ia membantah pengadaan lahan SPBU terjadi mark-up atau penggelembungan satuan harganya.

Ia bahkan bersikeras pembayaran lahan SPBU sudah melalui perhitungan akuntan publik.

“Pengadaan tanah SPBU (sudah) melalui penilaian tim appraisal kantor akuntan publik. Sehingga penilaian secara independen bukan sepihak,” kata Kamagi.

Jika kemudian ada permasalahan, kata Kamagi, itu bukan menjadi tanggungjawab Pemkab Kepulauan Talaud.

MANIPULATIF

Sebelumnya tersiar kabar soal dugaan penyimpangan dana pembebasan tanah SPBU Tipe-A di lokasi berdampingan dengan landasan pacu Bandara Melonguane.

Baca Juga: Mark-up Harga Lahan SPBU, Sekda Talaud Sebut Akuntan Publik.

Kronologisnya berawal ketika Andris Tasumewada kabarnya ‘dibujuk’ menjual saja tanahnya kepada pengusaha-politisi inisial RK alias Ruddy.

Kesepakatan pun terjadi keseluruhan tanah dengan harga Rp300 juta.

Baca Juga: GEGER..! Elly Lasut Tetapkan Mantan Napi Korupsi Direktur PDAP.

Selang beberapa lama, oknum Ruddy mengalihkan tanah tersebut dengan harga fantastis hampir Rp5 miliar kepada Pemkab Talaud.

Diduga penetapan harga tanah sebesar itu, merupakan produk sekongkolan oknum Ruddy dengan pejabat teras Pemkab Talaud.

Indikatornya tercium dari faktor kedekatan oknum Ruddy dengan orang kuat di daerah berjuluk Negeri Porodisa.

Ruddy sendiri adalah suami dari NP alias Netty, anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat.

Memuluskan rencana, Bupati Talaud terbitkan SK Nomor 147 tertanggal 18/04/2022 tentang lahan untuk SPBU seluas 25.000 M2 di Kelurahan Melonguane Barat.

Kemudian dana untuk pembelian lahan SPBU, Pemkab Talaud harus menyisihkan dari pinjaman Rp120 miliar di Bank SulutGo.(tim redaksi)