Kejati Sulut Incar Proyek Banderol Rp7,3 Miliar Ruas Buyat-Bukaka

MANADO, mejahijau.com – Kembali dugaan korupsi mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

Kali ini Kejati Sulut incar dugaan kasus banderol Rp7,3 miliar pengerjaan ruas jalan Buyat-Bukaka di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kegiatan proyek dikelola Dinas PUPR Kabupaten Boltim, resmi dilapor LSM Inakor ke Kejati Sulut pada Kamis, 20 Oktober 2022, lalu.

Batas ruas jalan Desa Bukaka yang diduga sarat penyimpangan.

Laporan LSM Inakor Sulut Nomor: 025-320/LAPENG/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/IX/2022 tertanggal 01 September 2022, diterima Mardiana Afni Rustam A.Md NIP: 19870420 201013 2001, staf di Kejati Sulut.

Dugaan penyimpangan proyek yang dikerjakan PT LBI beralamatkan Kelurahan Lewet, Amurang, dipaparkan gamblang Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas.

“Iyaa benar, sudah dilapor resmi. Dan kami meminta penyidik Kejati Sulut serius menindaklanjuti berkas laporannya,” ungkap Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas kepada redaksi mejahijau.com.

Menurutnya, LSM Inakor yakin Kejati Sulut mampu mempreteli indikasi tipikor (tindak pidana korupsi) pada paket peningkatan jalan Buyat-Bukaka.

Longsoran di ruas jalan Buyat-Bukaka di sisi jalan pertanda kualitas pekerjaan dipertanyakan.

“Pekerjaan tersebut seharusnya memberi manfaat kepada masyarakat. Namun yang terjadi di lapangan justru jauh dari harapan sebenar,” ungkap Rolly.

Lanjut dikatakan, kondisi jalan sebaliknya malah bahayakan keselamatan masyarakat. Belum setahun sudah berlubang. Pada titik-titik tertentu, badan jalan terpantau sudah ambruk bahkan nyaris putus,” beber pegiat antikorupsi ini.

Selanjutnya LSM Inakor mengklaim sudah kantongi data adanya pengurangan volume kegiatan yang dikerjakan PT LBI. Berikut soal pekerjaan proyek tak sesuai spesifikasi serta indikasi banyak menyimpang dari ketentuan.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, terdapat potensi kerugian negara. Apalagi jika dilakukan audit investigatif lagi oleh Kejati Sulut,” ucapnya.

Pihaknya meminta Kepala Kejati Sulut yang baru, Andi Muhammad Taufik dalam pemeriksaan baiknya menyita dokumen proyek peningkatan jalan Buyat-Bukaka.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Boltim, Harris Pratama Sumanta dikonfirmasi menepis informasi penyimpangan di proyek ruas jalan Buyat-Bukaka.

“Itu tidak benar, semua sudah sesuai kontrak,” tandas Harris via Whatsapp, Selasa (31/01/2023).

Ketua Inakor Sulut Rolly Wenas bersama tim turun langsung memantau ruas jalan Buyat-Bukaka di Kabupaten Boltim yang menjadi sorotan.

Dan informasi intelijen redaksi mejahijau.com dari lingkaran Kejati Sulut baru-baru ini membenarkan laporan LSM masuk agenda korps baju hijau.

“Iyaa benar, saya tahu laporannya sudah masuk, dan mendapat perhatian. Waktu dekat ini ada persiapan rapat koordinasi yang akan dilakukan Kajati Sulut yang baru. Semua akan dibahas internal,” katanya.

Kata sumber itu lagi, laporan LSM Inakor bakal ditindaklanjuti setelah rapat koordinasi lintas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara digelar dalam waktu dekat.(tim redaksi)