Kasus MOR III Macet di Kejati Sulut, Inakor Desak KPK Lakukan Supervisi

MANADO, mejahijau.com – Dugaan kasus MOR III terkesan macet di Kejati Sulut, sontak LSM Inakor desak KPK lakukan supervisi atas kasus tersebut.

Merasa gerah dengan kinerja Kejati Sulut yang dinilai lamban, LSM Inakor pun menyurati KPK terkait penanganan kasus pembebasan lahan MOR tahap III.

LSM INAKOR DESAK KPK

Lewat rilis yang dikirimkan kepada redaksi mejahijau.com , LSM Inakor meminta kasus yang tengah diusut Kejati Sulut yang terkesan sangat lamban mendapat perhatian KPK.

Pegiat antikorupsi ini meminta KPK melakukan supervisi dugaan kasus korupsi pembebasan lahan MORR III tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Institut Lembang Sembilan Rekomendasikan Tangkap Mafia Tanah di Proyek MORR III.

Hal itu dipaparkan Ketua harian DPP Inakor Rolly Wenas, Selasa, (21/02/2023). Secara resmi LSM Inakor melayangkan surat ke KPK yang isinya antara lain meminta KPK melakukan supervisi atas kasus yang sudah berkarut-larut.

“Kami minta KPK melakukan fungsi supervisinya untuk mempercepat kepastian hukum kepada Kejati Sulut yang menangani perkara ini,” jelas Rolly.

Menurutnya, langkah tersebut terpaksa dilakukan namun masih dalam satu visi, yaitu Indonesia terbebas dari korupsi.

“Tujuan permohonan supervisi terpaksa diajukan jika Kejati Sulut kewalahan menangani kasus MORR III. Dan ini untuk mendorong Kejati Sulut berkoordinasi dengan KPK,” pungkas Rolly Wenas.

Pegiat antikorupsi ini, berharap terjadi perkuatan dan sinerjitas penegakan hukum seadil-adilnya karena pembebasan lahan MORR III berpotensi merugikan keuangan negara.

PENGUSUTAN MACET DI KEJATI SULUT

Mengusutnya, Kejati Sulut awalnya berapi-api menelusuri dugaan penyimpangan anggaran pembebasan lahan MORR III.

Tetapi anehnya, tiba-tiba semangat para jaksa di Kejati Sulut mendadak redup perlahan-lahan.

Ketika Albina Dita Prawitaningsih masuk memimpin Kejati Sulut, diterbitkanlah surat perintah penyelidikan nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021.

Baca Juga: 14 Miliaran Proyek Dinas Kesehatan Minahasa Didesak Periksa Fisik.

Surat perintah Albina itu menunjuk pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan MORR III tahun 2018 segera dilakukan penyidik Kejati Sulut.

Proses pembebasan lahan MOR III, pemerintah membentuk panitia pembebasan lahan yang terdiri dari beberapa unsur terkait.

Unsur kejaksaan kabarnya salah satu unsur yang paling menonjol di dalam kepanitiaan pembebasan lahan MORR III.

Spekulasi yang beredar kala itu, Kajati Albina Dita Prawitaningsih diduga sengaja boro-boro menerbitkan surat perintah penyelidikan sebelum didahului KPK yang sudah duluan membidiknya.

Dua pekan sebelum Kajati Sulut terbitkan surat penyelidikan, intelijen kepolisian lakukan Pulbaket mengendus ketidak-beresan pembebasan lahan MORR III.

Nyaris bersamaan kepolisian, Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah penyidik KPK mengunjungi Manado diduga tengah membidik kasus dimaksud.

Hanya saja, kembali kepada Kejati Sulut dimana pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan MORR III lagi-lagi senyap.

Ketua Harian DPP Inakor Rolly Wenas berharap, dugaan korupsi pembebasan lahan MORR III ditindaklanjuti guna kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami harap pengusutannya tidak berlarut-larut lagi. Sebab masyarakat butuh kepastian hukum dari para penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Adapun kasus ini mencuat, sewaktu lahan MORR III sedang dilakukan groundbreaking untuk ruas penghubung Winangun-Malalayang yang menyedot anggaran Rp110 miliar.(tim redaksi)