Posbakum Sulut Jamin Warga Miskin Berhak Peroleh Keadilan Hukum

MANADO, mejahijau.com – Pos Bantuan Hukum atau Posbakum Provinsi Sulut jamin warga miskin berhak peroleh keadilan di depan hukum.

Hal itu diungkapkan Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang juga Ketua DPD Ikadin Sulut Advokat EK Tindangen SH CPM, Rabu (10/01/2023).

Ternyata masyarakat miskin yang tidak mampu juga dapat memperoleh keadilan lewat bantuan hukum yang disediakan pemerintah.

Seperti dialami Nelly Rumambi warga Desa Tobongon, Kecamatan Modayag yang tak memiliki biaya untuk mendapatkan keadilan. Ia gigih perjuangkan tanah warisan milik keluarganya yang dicaplok pihak lain.

Nelly mengadu masalah kepemilikan tanah keluarganya saat Tim Posbakum (Pos Bantuan Hukum ) Provinsi Sulut sosialisasi bantuan hukum di desa tersebut.

Sosialisasi bantuan hukum dihadiri warga desa Tobongon, tokoh adat, tokoh agama, perangkat desa, BPD, Sangadi, Staf khusus Bupati Boltim.

Upaya Nelly akhirnya membuahkan hasil. Perkaranya kini mulai sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado kelas 1-A, Selasa (10/01/2023).

“Kami dari IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut tidak main-main dalam membela hak masyarakat. Masyarakat termarjinalkan juga butuh bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan,” ungkap Ketua Posbakum provinsi Sulawesi Utara, Advokat EK Tindangen CPM.

Lanjut dikatakan, siapapun orang atau masyarakat yang kasusnya miliki bukti kuat, IKADIN Sulut pasti memproses sesuai ketentuan.

Posbakum Sulut juga melayani pengaduan di Kantor Cabang Posbakum di Kabupaten Boltim dan daerah lain. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan hukum.

“Dan untuk pelayanan konsultasi hukum, itu gratis tanpa biaya apapun,” sergah Ketua DPD Ikadin Sulut ini.

Pihaknya juga buka layanan pengaduan sengketa pemilihan kepala desa, tangani sengketa perdata serta perkara pidana sesuai laporan pengaduan.

“Intinya siapapun yang tidak mampu namun butuh bantuan hukum, akan dilayani oleh Posbakum Ikadin Sulut,” pungkasnya.

Sementara Nelly Rumambi, warga Desa Tobongan yang perkaranya mulai disidangkan merasa puas memperoleh pendampingan dari Posbakum dan DPD Ikadin Sulut.(tim redaksi)