Meninggal dan Terjerat Hukum, 6 Desa di Sangihe Gelar Pilkades Pergantian Antar Waktu

TAHUNA, mejahijau.com – Meninggal dan terjerat hukum, 6 desa di Sangihe gelar Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Frans G Porawouw kepada redaksi mejahijau.com.

Menurutnya, sebanyak enam (6) kampung akan menggelar Pemilihan Kepala Desa PAW karena Kepala Desa atau Kapitalaung meninggal dunia dan ada yang terjerat hukum.

Enam kampung yang bakal melakukan Pemilihan Kapitalaung, masing masing Kampung Bukide Timur, Kampung Lapango I, Kampung Pelengangen, Kampung Talengen, Kampung Mahengetang dan Kampung Taowali.

Menurut Frans G Porawouw, dari ke enam kampung tersebut baru kampung Bukide Timur yang telah menyelesaikan pemilihan. Lima kampong lainnya masih tahap melakukan penjaringan kandidat.

Dan untuk mekanisme pemilihan, itu diserahkan di kampung masing-masing melibatkan unsur-unsur seperti MTK dan lainnya.

Lanjut Porawouw, pergantian antar waktu dilakukan sesuai Permendagri Nomor 65 tahun 2017, Perda nomor  I  tahun 2018.

Ia berharap peran serta masyarakat mengawal proses Pemilihan Kapitalaung dan hindari gesekan agar suasana nyaman terjaga demi mendapatkan pemimpin berkwalitas.(gustaf)