Heboh Skandal Pemerasan, Kanwil Kemenkumham Sulut Bentuk Tim Internal

MANADO, mejahijau.com – Heboh skandal dugaan pemerasan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut gerak cepat dengan membentuk tim internal.

Kasus dugaan pemerasan pegawainya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulut, Ronal Lumbuun membentuk tim khusus pencari fakta.

Tim khusus itu guna menindaklanjuti dugaan pemerasan oknum RR alias Rony, pegawai Kanwil Kemenkumham semasa menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Manado di Malendeng.

Kakanwil Kemenkumham Ronal Lumbuun, Rabu (04/01/2023), dalam press release yang dikirim ke sejumlah media menyebutkan pembentukan tim internal untuk memeriksa oknum Rony.

Ronal Lumbuun mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polresta Manado. Dia menilai pemberitaan sejumlah media terkesan hanya sepihak dari pelapor saja.

“Biarkan proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya mantan narapidana DR Rahmawati Doko membongkar dugaan pemerasan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Manado Klas II-A inisial RR alias Rony.

Rahmawati berkicau dirinya korban dugaan penyalahgunaan wewenang Rony saat menjalani kurungan badan di Rutan Manado selang 2018 silam.

“Setiap kali mendapatkan izin keluar, saya diminta membayar antara Rp10 juta sampai Rp15 juta. Saat itu ia (Rony) menjabat Plt Kepala Rutan Manado,” beber Rahmawati kepada wartawan di Mapolres Manado.

Dugaan pemerasan memanfaatkan jabatan berlanjut ketika Rahmawati terjerat kasus kedua yang mengharuskan dirinya kembali mendekam di Rutan Manado selama tiga tahun.

Pada kasus kedua ini, Rony tak lagi sebagai Plt Kepala Rutan Manado. Ia sudah dimutasi sebagai pejabat fungsional di Kanwil Kemenkumham Sulut.

Jika tahun 2018 Rony memakai modus izin keluar, kali ini ia tawarkan mekanisme penelitian masyarakat (litmas) sebagai syarat napi untuk lolos pembebasan bersyarat (PB).

Adapun modus kedua ini, Rahmawati mengatakan, Rony berkali-kali meminta sejumlah uang. Puncaknya, kata dia, selang Januari hingga Juli 2022, Rony memanfaatkan isu bebas bersyarat untuk mengancam dan memerasnya setiap hari.

Rahmawati beberkan pada periode itu oknum Rony menipu dan memeras Rp5 juta hingga Rp7 juta setiap hari dengan tak meningalkan jejak bukti setoran.

Oknum Rony juga menolak permintaan Rahmawati untuk mentransfer uang via rekening bank.

“Kalau saya hanya beri Rp5 juta, dua atau tiga jam kemudian dia sudah telpon marah-marah. Dia paksa saya harus genapi Rp7 juta. Tiap hari dia tipu dan paksa saya. Dia tidak mau saya transfer, juga tidak mau bikin tanda terima setoran duit,” bebernya.

Menurut perhitungan korban Rahmawati, dirinya diperdayai oknum Rony mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Itu selama 7 bulan saya sudah di luar (Rutan), belum termasuk selama saya masih di dalam Rutan. Saya ada saksi mata, setiap akan memberi uang, saya dan Rony selalu telpon saksi,” katanya.

Atas dasar itulah, korban Rahmawati mengadukan (dumas) pria tersebut ke Polresta Manado. Rony-pun dikabarkan sudah beberapa kali diperiksa penyidik.(tim redaksi)