Penganiayaan Guru Agama Buddha Diproses Polsek Mapanget

MANADO, mejahijau.com – Penganiayaan Guru Agama Buddha, terus diproses oleh Polsek Mapanget.

Adapun korban penganiayaan guru agama Buddha, yakni lelaki inisial BLA alias Ko’ Benny, usia 66 tahun, warga Kelurahan Buha Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Ko’ Benny yang notabene guru agama Buddha menjadi korban tindak pidana penganiayaan oleh lelaki inisial TL alias Tengku.

Kronologis kejadian, hari itu, Jumat (02/12/2022), sekira pukul 10.46 Wita, lelaki Tengku datang di rumah korban Ko’ Benny. Entah apa yang dimasalahkan, namun Tengku jelas mengamuk di rumahnya Ko’ Benny.

Selentingan informasi, pelaku Tengku mengamuk di rumah korban dan berencana menghajar anaknya Ko’ Benny.

Merasa anaknya terancam dipukul oleh Tengku, sontak Ko’ Benny pun bermaksud melakukan pembelaan sekaligus menanyakan apa latar belakang permasalahan.

Niat baik guru agama Buddha ini pun seketika berubah menjadi kasus penganiayaan terhadap dirinya sendiri.

Ia berusaha melerai pemukulan terhadap anaknya, namun Ko’ Benny sendiri justru yang menjadi korban dihajar oleh Tengku.

Aksi pemukulan disertai tendangan yang dilancarkan Tengku, menyebabkan Ko’ Benny terpentang jatuh.

Akibatnya korban Ko’ Benny mengalami luka di bagian siku tangan, luka di betis tangan kiri, sobek luka di betis kaki kanan, dan memar di bagian tubuhnya.

Hasil rekaman video yang diterima redaksi, Ko’ Benny tampaknya sebanyak dua kali terjatuh dihajar oleh Pelaku Tengku.

DIPROSES POLSEK MAPANGET

Tak terima perbuatan terhadap dirinya, Ko’ Benny pun melapor kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Mapanget.

Registrasi laporan polisi dengan Nomor STTPL/B/220/XII/2022/SPKT/Polsek Mapanget, diterima oleh Aiptu Yahanis Tangke.

Kapolsek Mapanget, Iptu I Gusti Ayu Utami dikonfirmasi redaksi mejahijau.com, Jumat (09/12/2022), membenarkan kasus penganiayaan tersebut sedang dalam penanganannya.

“Jadi mereka berdua berkelahi. Kedua-duanya sedang ditangani. Saya sih sudah kasih tau penyidik soal upaya berdamai. Kan mereka kakak-adik, tetapi salah satunya ngotot diproses. Dan sudah divisum,” ungkap Iptu Ayu Utami.

Lanjut dikatakan Kapolsek Mapanget, pihaknya sih pengen mediasi antara dua pihak. Apalagi menghadapi hari natal dan tahun baru, tetapi sama-sama ada bikin lapor polisi.

Soal korban Ko’ Benny guru agama Buddha, Bripka Edgar Tumuwo selaku penyidik kasus di Polsek Mapanget mengatakan, pihaknya tinggal memeriksa  Tengku sebagai pelaku penganiayaan.

“Kami tinggal menghadirkan pelaku saja, dan selanjutnya akan gelar perkara,” kata Bripka Edgar Tumuwo.

PENGUSUTAN KASUS DALAM PANTAUAN

Hasil penelusuran redaksi mejahijau.com, pelaku Tengku terancam Pasal 351 KUHP pasal (1), penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Terkait dugaan kasus penganiayaan guru agama Buddha, Ketua LSM PAMI-Perjuangan, Jonathan Mogonta mengecam perlakuan ala premanisme seperti itu.

“Kami mengecam, dan mendesak Polsek Mapanget mengusut dugaan penganiayaan terhadap guru agama yang menjadi korban,” tandas Mogonta.

Menurutnya, PAMI-Perjuangan akan memantau pengusutan kasus yang dilakukan Polsek Mapanget itu.(tim redaksi)