Rencana Eksekusi di Desa Rinondoran, PN Airmadidi Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

AIRMADIDI, mejahijau.com – Eksekusi di Desa Rinondoran, PN Airmadidi dituding lakukan perbuatan melawan hukum.

Penegasan tersebut diungkapkan Ketua Harian DPP LSM Inakor Rolly Wenas terkait rencana eksekusi PN Airmadidi atas sebidang tanah di Desa Rinondoran, Kamis (20/10/2022).

“Eksekusi tanah oleh PN Airmadidi di desa Rinondoran, adalah perbuatan melawan hukum. Saya mengklaim begitu, karena Pengadilan tidak dibenarkan melakukan eksekusi tanah yang memiliki sertifikat yang sah,” tandas Rolly Wenas.

Ditegaskannya, lucu jadinya kalau lembaga peradilan melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi dengan dalil eksekusi obyek tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“PN Airmadidi tidak bisa meniadakan sertifikat sah yang dikeluarkan oleh negara. Kalau sertifikat sengaja ditiadakan oleh PN Airmadidi, maka lembaga pengadil ini dapat dipraperadilankan,” cetusnya.

Menurut Wenas, sertifikat atasnama Bertha Patoh adalah sah dan diakui oleh negara. Seharusnya dibatalkan dulu keabsahan sertifikat tersebut baru melakukan eksekusi.

“Eksekutor PN Airmadidi harusnya memperlihatkan bukti bahwa sertifikat Bertha Patoh sudah tidak sah. Setelah itu baru melakukan eksekusi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, lahan tanah yang rencana akan dieksekusi oleh PN Airmadidi memiliki sertifikat yang sah atasnama Bertha Patoh.

Adapun pemohon eksekusi pengosongan atas tanah, diajukan oleh ahli waris Swensi Kalangit dan kawan-kawan.

Dalam surat eksekusi PN Airmadidi nomor W19-U6/2619/HK/02/10/2022, disampaikan Tim Pengadilan Negeri Airmadidi akan melakukan eksekusi lanjutan obyek tanah dimaksud.

Surat eksekusi tertanggal 13 Oktober 2022 itu ditandatangani Panitera PN Airmadidi, James Mochtar Masili SH. Terindikasi pemohon eksekusi tak tahu jelas batas-batas obyek tanah yang akan dieksekusi.

Terbukti sebelumnya upaya eksekusi dua kali oleh PN Airmadidi diback-up kepolisian dan TNI-AD menemui jala buntu alias gagal.

Kegagalan eksekusi diduga kuat karena lokasi yang akan dieksekusi bukan lokasi sebagaimana dalam perkara perdata yang dimaksud.

Olehnya rencana eksekusi selalu mendapat perlawanan dari warga setempat. Selain rumah-rumah warga, di tanah tersebut berdiri gedung Gereja GPDI Nazareth.

Lahan tanah gereja GPDI sudah dihibahkan oleh Bertha Patoh kepada jemaat gereja tersebut.

Rencana eksekusi di Desa Rinondoran, dibenarkan Penjabat Kepala Desa Rinondoran Nofie Luntungan saat bersua dengan redaksi mejahijau.com.

“Iyaa, sesuai surat yang masuk ke kantor desa, rencana eksekusi akan dilakukan PN Airmadidi hari Kamis 20 Oktober 2022,” kata Nofie Luntungan.

Pantauan redaksi di lokasi yang bakal dieksekusi PN Airmadidi, tampak berjaga-jaga puluhan personil Barmas (Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara).(tim redaksi)