Kementerian ATR/BPN Tunda Revisi RTRW Kepulauan Sangihe

TAHUNA, mejahijau com – Kementerian ATR/BPN tunda revisi RTRW Kepulauan Sangihe. Hal itu terungkap saat Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan sambangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Kunjungan Rinny Tamuntuan didampingi Kadis PUPR Sangihe Engelin Sasiang mengunjungi Ditjen Tata Ruang ATR/BPN.

Kunjungan untuk konsultasi penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Tahuna, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Marore.

Rinny Tamuntuan dan Engelin Sasiang diterima langsung Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Drs Pelopor M,eng bersama stafnya.

Kesempatan itu, Penjabat Bupati Rinny Tamuntuan paparkan soal penetapan RDTR, PKSN Tahuna, dan eksisensi PLBN di Pulau Marore.

Koordinasi untuk menerima masukan proses revisi RTRW Kepulauan Sangihe, serta pelaporan capaian pemberantas korupsi 2022 kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Juga terkait penyelenggaraan transparansi pelayanan perizinan berusaha, profesional, prudent, integritas, berbasis tata ruang sesuai regulasi daerah.

Rinny Tamuntuan mengusulkan tentang fasilitas Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas tata ruang di perbatasan Sangihe.

Penyampaian tersebut direspon Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional bahwa proses penetapannya tertunda karena recofusing anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Namun diupayakan dapat dilanjutkan tahun 2023 dengan memanfaatkan dana SHT (Sisa Hasil Tender) jika dimungkinkan,” ucap Drs Pelopor.

Lanjut dia,  selain itu pihaknya bersedia memfasilitasi penyusunan revisi RTRW Kepulauan Sangihe melalui Bimtek dan konsultasi.(gustaf)