Kapolres Minut Didesak Tahan 7 Pelaku Premanisme Termasuk Oknum Sekdes Mubune

AIRMADIDI, mejahijau.com – Kapolres Minut didesak tahan 7 pelaku premanisme termasuk oknum Sekdes Mubune, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Desakan diungkapkan Ketua PAMI-Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jonathan Mogonta kepada redaksi mejahijau.com, Kamis (13/10/2022).

Aktivis PAMI-Perjuangan ini mencontoh aksi premanisme yang dilakukan tujuh warga Desa Mubune dimana salah satu pelaku adalah perangkat desa.

Aksi tujuh oknum pelaku penganiayaan, menyebabkan korban inisial RA alias Rexi memar-memar sebagian besar tubuhnya.

Dan sesuai hasil visum et repertum didapati memar bekas hantaman benda tumpul ke tubuh korban.

Menariknya, salah satu pelaku ternyata adalah oknun perangkat desa inisial Rivo yang menjabat Sekretaris Desa Mubune (Kampung Ehe).

Tapi sayang, terhitung sudah memasuki lima bulan sejak dilapor ke Polres Minut, pengusutan kasus sampai sekarang belum ada kejelasan.

“Sudah cukup lama dilapor ke polisi tetapi para pelaku belum ada penahanan. Untuk itu kami minta Kapolres Minut lebih serius menindak aksi premanisme di wilayah hukumnya,” tandas Jonathan.

Masih kata Jonathan Mogonta, Polres Minut baiknya segera menahan para pelaku untuk memberikan efek jerah terhadap aksi preman di daerah tersebut.

“Baiknya mereka ditahan supaya premanisme yang meresahkan masyarakat sedikit demi sedikit boleh teratasi. Ini negara hukum, bukan negara preman yang suka main hakim sendiri,” sergahnya.

Adapun tindak kekerasan terhadap korban dilakukan secara malendong atau secara bersama-sama. Dan aksi tersebut kabarnya atas sepengetahuan oknum Sekdes Rivo yang duluan melakukan pemukulan.

Tak terima dianiaya oleh oknum Sekdes Rivo Cs, korban Rexi-pun membawa kasus kekerasan terhadap dirinya ke Polres Minut.

Itu sesuai dengan Laporan polisi nomor: LP/B/376/V/2022/SPKT/Polres Minahasa Utara tertanggal 14 Mei 2022.

Para pelaku kabarnya sudah dua kali dipanggil menghadap Penyidik Pembantu Aipda Lukman Latief Ssos yang menangani perkara.

Panggilan kedua tertanggal 04 Oktober 2022 sesuai surat nomor S.Pgl/400a/X/2022 yang ditandatangani AKP Yulianus Samberi selaku Kasat Reskrim Polres Minut.

Sumber intelijen redaksi mejahijau.om dari lingkaran Polres Minut menyebut, pengusutan kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Kasus ini terus ditindaklanjuti oleh polisi. Tidak akan didiamkan!. Sebab pak Kapolres cukup serius memberantas aksi premanisme di wilayah tugasnya,” ucap sumber.

Terkait kasus, para pelaku terancam dijerat kasus penganiayaan bersama-sama pasal 170 ayat (1) KUHAP, atau pasal 351 ayat (1) KUHAP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAPidana.(tim redaksi)