Yotam Bindosano Diminta Terbuka Soal Kasus Insentif Covid-19 di RS Advent Manado

MANADO, mejahijau.com – Ketua Badan Pembina Yayasan RSAM, Pendeta Yotam Bindosano diminta tak lindungi dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Rumah Sakit Advent Manado.

Tak hanya itu, bahkan Yotam Bindosano diminta terbuka soal kasus insentif Covid-19 di RS Advent Manado.

Penegasan itu diungkapkan Dennis Tilon atas nama warga Advent se dunia yang kini berdomisili di Colorado, USA.

DIDESAK TERBUKA

“Kami atas nama umat Advent se dunia menuntut Pendeta Yotam Bindosano untuk membuka kasus penyelewengan dana Covid-19 di RSAM secara terang benderang,” ujar Dennis, baru-baru ini.

Lanjut dikatakan, sebagai Ketua Uni Timur Gereja Masehi Advent Hari ke Tujuh (GMAHK), Pendeta Yotam Bindosano jangan tutup-tutupi kasus tersebut.

Dennis juga menyoroti soal pola hidup para petinggi Yayasan RSAM serta Uni Timur GMAHK yang serba mentereng.

“Kami ingatkan, korupsi dana Covid-19 hukumannya seumur hidup. Semua pelaku yang terlibat dari tingkat bawah sampai di atas, harus pertanggungjawabkan semua di hadapan hukum dunia dan hukum surga,” ucap Dennis Tilon.

Ia mendukung permasalahan keuangan di Yayasan RSAM diproses hukum secara terbuka biar seluruh umat Advent tahu semuanya.

Sayangnya Pendeta Yotam Bindosano, Ketua Uni Timur GMAHK rangkap Ketua Badan Pembina RSAM belum berhasil dikonfirmasi redaksi wartawan media ini.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Advent Manado, Jannes Daniel Vicky Roring bergumam tak gentar bahkan siap hadapi jika diajukan ke proses hukum.

Vicky Roring tantang siap menghadapi pihak manapun yang akan mengusik Rumah Sakit Advent Manado.

“Siapapun dia!,” cetus Vicky Roring, akan dihadapinya.

Menurutnya, rumah sakit hal terutama yang harus didahulukan ketimbang lainnya. Dan kita harus berdiri membela rumah sakit, karena rumah sakit didirikan untuk masyarakat.

“Kita sebetulnya tidak menghendaki (proses hukum). Tetapi kalau (mereka) berhendak ke sana, yaa apa boleh buat!,” kata Roring, dia siap menghadapinya.

DIGIRING KE PENEGAK HUKUM

Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, LSM LAMI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ancam bakal memproses hukum manajemen Yayasan RSAM serta direksi RS Advent Manado.

Hal itu diungkapkan Ketua LAMI Sulut Indriani Montolalu kepada redaksi mejahijau.com baru-baru ini.

Menurutnya indikasi tindak pidana cukup kentara dan akan sangat serius apalagi menyangkut dana Covid-19 dari pemerintah.

“Kami akan ajukan pelaporan kepada penegak hukum supaya periksa yayasan serta direksi rumah sakit ini,” cetus Montolalu bahwa pihaknya sedang mempersiapkan dokumennya.

Dugaan kasus mencuat ketika heboh ada pencairan dana insentif Covid-19 di RS Advent Manado pada bulan Mei 2022 lalu. Tenaga kesehatan (nakes) berhak terima insentif Covid-19, justru nma-namanya tak masu daftar. Sementara nakes yang dinilai tak berhak justru masuk daftara penerima insentif.

Telisik punya telisik, diperoleh informasi ada kejanggalan dalam proses pencairan dana insentif dari Kementerian Kesehatan RI.

Otak pelaku diduga oknum dokter inisial RBR alias dokter Roger selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 RS Advent Manado bersama Sekretaris inisial AM alias Alfan.

TERBUKTI MENYIMPANG

Hasil pemeriksaan internal, keduanya terbukti memanipulasi dokumen penerima insentif yang dikirim ke Kementerian Kesehatan.

Bukti dari perbuatan improsedural keduanya, dokter Roger dikenai SP-2 Nomor 076/D/RSAM/VI/2022, dan Alfan disanksi SP-2 Nomor 077/D/RSAM/VI/2022 dari Direksi RS Advent Manado.

Kabarnya prosedur pengusulan dana insentif Covid-19, prosesnya melalui usulan koordinator UGD RSAM, kemudian mendapat pengesahan dari Wakil Direktur Medis RSAM.

Setelah itu disetujui oleh Direktur RSAM dr Reuben Supit, kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan untuk pencairan ke rekening nakes yang berhak.

Nyatanya, tidak demikian! Mereka yang berhak tak terdaftar sebagai penerima, sementara nakes yang tidak berhak justru masuk daftar penerima.

Menariknya, dugaan kasus di RS Advent Manado ini tak hanya menjadi perhatian LSM LAMI Sulut, tetapi kalangan GMAHK sendiri kabarnya sudah berkonsultasi dengan Kejati Sulut.(tim redaksi)