MANADO, mejahijau.com – Kisruh soal dana insentif Covid-19, pengurus Yayasan Rumah Sakit Advent Manado (RSAM) terancam dilapor ke penegak hukum.

Menariknya, RSAM terancam diproses hukum, Jannes Daniel Vicky Roring sebut siap hadapi siapapun dia! Kasus mencuat terkait pencairan dana insentif Covid-19 yang terindikasi melakukan pemalsuan tanda tangan pejabat tertentu.

Selain dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, indikasi tindak penipuan kepada pemerintah via Kementerian Kesehatan RI dengan rekayasa data penerima insentif Covid-19.

Olehnya, dugaan kasus terancam dibawa ke penegak hukum untuk diproses sebagaimana mestinya.

Terkait hal itu, Ketua Badan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Advent Manado, Jannes Daniel Vicky Roring mengaku bersedia menghadapi segala resiko yang bakal terjadi.

“Kalau mereka memilih jalan seperti itu, (maka) kita tidak ada pilihan lain,- selain menghadapinya,” ungkap Vicky Roring kepada redaksi mejahijau.com, Senin (15/08/2022).

Lanjut ditegaskan, resiko apapun serta diperhadapkan dengan pihak manapun, dia tetap akan menghadapinya.

“Siapapun dia!,” cetus Vicky Roring.

Menurutnya, rumah sakit hal terutama yang harus didahulukan ketimbang lainnya.

“Kita harus berdiri membela rumah sakit, karena rumah sakit didirikan untuk masyarakat. Kita sebetulnya tidak menghendaki (proses hukum), tetapi kalau (mereka) berhendak ke sana, yaa apa boleh buat!,” ucapnya.

Dugaan manipulasi data penerima insentif Covid-19, mendapat sorotan tajam Ketua DPD LAMI Sulawesi Utara (Sulut), Indriani Montolalu.

“Apa yang terjadi di Rumah Sakit Advent Manado, merupakan kejahatan terhadap negara. Negara serahi tugas kepada pemerintah, dan pemerintah didustai dengan data yang tidak sesuai. Konsekuensi hukumnya sudah jelas ada,” ungkap aktivis antikorupsi ini kepada redaksi mejahijau.com, Kamis, (18/08/2022).

Lanjut dia, indikasi tindak pidana cukup kentara dan akan sangat serius kalau sudah menyangkut dana Covid-19.

“Kami akan ajukan pelaporan kepada penegak hukum supaya periksa manajemen rumah sakit ini,” ungkap Indriani Montolalu bahwa pihaknya segera mengambil jadwal konseling dengan penegak hukum.

Sebelumnya kelompok yang tergabung dalam media sosial WhatsApp “Peduli RSAMdo & GMAHK” adakan pertemuan khusus di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Senin (17/08/2022).

Pertemuan dihadiri tokoh-tokoh jemaat GMAHK untuk membahas point-point permasalahan untuk dimintai klarifikasi kepada Badan Pengurus Yayasan RSAM.

Pertemuan dipimpin Wenny Maramis Koordinator Peduli RSAMdo & GMAHK didampingi John Rumambi dan Andries Tombeng serta Billy Kumolontang selaku pembina/pelindung.

Hasil pertemuan menetapkan beberapa poin, antaranya soal waktu pertemuan dengan Pengurus Yayasan RSAM hari Senin 22 Agustus 2022, serta menetapkan 10 personil yang bakal hadir pertemuan.

Kredibilitas Rumah Sakit Advent Manado terancam berantakan dan rusak parah. Apalagi jika dan insentif Covid-19 terbukti ada manipulasi data.

Pun dana insentif berhasil dicairkan dari Kementerian Kesehatan RI. Dan proses pencairannya diduga kuat diotaki oknum dokter inisial RBR alias dokter Roger.

Prosesnya dramatis, penuh trik dan intrik, tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. Seyogyanya pencairan insentif Covid-19 melalui usulan koordinator UGD RSAM, kemudian mendapat pengesahan Wakil Direktur Medis. Setelahnya disetujui oleh Direktur RSAM untuk pencairan ke rekening masing-masing.

Telisik punya telisik, ternyata tenaga kesehatan penerima insentif adalah para dokter yang tak berhak. Sementara dokter dan nakes yang berhak, kabarnya hanya dapat ‘gigit jari’.

Belakangan tahu kalau ada kejanggalan pada pencairan insentif Mei 2022, Direktur RS Advent Manado, dr Reuben Supit melakukan pemeriksaan internal.

Hasilnya terungkap improsedural terjadi pada titik Wakil Direktur Medis yang diduga kuat ‘diotaki’ oknum dokter Roger. Dokter Roger sendiri adalah Kepala Bidang Penunjang Medis yang juga Ketua Gugus Tugas Kendali Covid-19 di RSAM.

Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama lelaki inisial AM alias Alfan selaku Sekretaris Gugus Tugas Kendali Covid-19 diduga melakukan manipulasi data penerima insentif.

Tindaklanjut terhadap keduanya, akhirnya dokter Roger dan rekannya inisial Alfan dikenai sanksi Surat Peringatan Kedua atau SP-2 oleh pihak RSAM.

Adapun dokter Roger dikenai sanksi SP-2 nomor 076/D/RSAM/VI/2022, dan Alfan dengan sanksi SP-2 nomor 077/D/RSAM/VI/2022.(tim redaksi)