Polda Sulut Nyaris Sentuh Aktor Utama Proyek Hibah Air Minum MBR di Kota Bitung

MANADO, mejahijau.com – Ternyara MJL alias Max dan AP alias Audy, aktor penting pada proyek hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bitung.

Max mantan Wali Kota Bitung dan mantan  Audy mantan Sekretaris Kota Bitung terungkap sedari awal pekerjaan proyek hingga akhir kegiatan dianggap sudah tuntas dikerjakan.

Dua aktor ini melakoni peran masing-masing sesuai kewenangannya. Max diberi wewenang melalui Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor:12/SE/DC/2017, sebagai pengguna dana hibah proyek hibah air minum MBR.

Surat ini menyiratkan Max selaku kepala daerah (Walikota Bitung) tahun 2017-2018 adalah sebagai pengguna dana hibah proyeknya. Hibah proyek berdasarkan Surat Perjanjian Hibah Nomor: PHD-152/AM/MK.7/2017, tertanggal 30 Oktober 2017.

Hibah proyek banderol Rp14 miliar ini, Max berwenang tandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pelaksanaan program sesuai peraturan perundangan. Ini berarti, kelak ada temuan masalah pada pekerjaan proyek dimaksud, maka pejabat pengguna dana hibah adalah orang paling bertanggung jawab.

Sementara Audy kala itu sebagai Sekretaris Kota Bitung, ia bertindak sebagai Project Implementation Unit (PIU).

Àudy sebagai PIU disahkan berdasar Surat Keputusan yang ditandatangani Max sebagai Kepala Daerah (Wali Kota) Bitung saat itu.

Dalam tugasnya, Audy bertugas membantu Max (Kepala Daerah) serta melaksanakan kewajiban sebagai pembimbing teknis program hibah air minum.

Sebagai PIU, Audy menjalankan kewajibannya. Ia bertanggung jawab kepada Max jika terjadi pelanggaran hukum dalam hal pelaksanaan teknis pekerjaan.

Belakangan proyek hibah air minum MBR Kota Bitung tahun anggaran 2017 dan 2018, terindikasi korupsi sedang penanganan penyidik Polda Sulut.

Kasus banderol Rp14 miliar ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Polda Sulut, tertanggal 19 April 2021. Adapun lokasi TKP di lingkungan PDAM Dua Sudara Kota Bitung tahun 2017 dan 2018 lalu.

Sudah sampai disitu, pertanda Polda Sulut nyaris sentuh Aktor Utama Proyek Hibah Air Minum MBR di Kota Bitung
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menjelaskan ihwal keberadaan proyek.

Berawal tahun 2016 silam, Dirjen Cipta Karya mengundang pemerintah kabupaten-kota seluruh Indonesia yang bersedia mendapatkan program hibah air minum.

Salah satu daerah yang bersedia, yakni Pemkot Bitung yang kala itu dipimpin Wali Kota Maximilian Jonas Lomban.

“Kemudian pemerintah daerah yang bersedia diwajibkan membawa data atau persyaratan yang diminya Dirjen Cipta Karya,” urai Kombes Abast.

Atas dasar itulah, Pemkot Bitung melalui Direktur PDAM Dua Sudara membuat pernyataan memiliki idle capacity 50 liter per detik.

Rupanya surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar untuk dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI).

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Dua Sudara Bitung tidak memiliki idle capacity,” jelasnya.

Tak kehilangan akal, PDAM Dua Sudara Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tak sesuai fakta di lapangan. Menariknya pelanggan merasa tak pernah membayar pemakaian air minum dikarenakan tak pernah mengalir.

“Pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Air Minum dapat ditransfer dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” terang Abast.

Sejak awal Program Hibah Air Minum, kata dia, jika manajemen PDAM Dua Sudara tak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka dana hibah tak semestinya diterima Pemkot Bitung.

Namun dana tetap dihibahkan karena PDAM Dua Sudara telah mengirimkn seluruh persyaratan yang diminta Dirjen Cipta karya.

“Atas perbuatan itu, pihak BPKP-RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sehingga layak diproses oleh penyidik,” kata Abast.

Penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menyita sejumlah barang bukti, antaranya, fotocopi dokumen surat kelengkapan pengadaan proyek dari tangan Max dan Audy.

“Demi rasa keadilan, baiknya penyidik juga menetapkan tersangka oknum Max dan oknum Audy. Alasannya sudah sangat jelas kedudukan dua oknum ini di proyek itu,” ungkap Rolly Wenas,

Koordinator LSM Inakor Wilayah Indonesia Timur, Selasa, (19/07/2022). Alasan berikutnya, kata Wenas, kasus ini di mata publik sudah cukup terang benderang. Jadi tergantung tekad kuat dari Polda Sulut dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Masyarakat sudah tau, bahwa oknum Audy sudah sekian kali diperiksa di Mapolda Sulut. Begitu juga oknum Max beberapa kali sudah diperiksa di salah satu hotel,” pungkasnya.(tim redaksi)