Suara dari Penjara, 4 Oknum Bakal Dibeberkan dalam 369 Miliar Dana Bencana Banjir Manado

MANADO, mejahijau.com – Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Manado, Maximilian Julius Tatahede sudah dieksekusi 6 tahun tahanan penjara.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado ini menjalani amar putusan yang ditimpahkan kepadanya.

Amar putusan hakim yang disempatkan kepada Maxmilian Tatahede karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp6 milaran.

Maximilian Tatahede selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga kuat menyalahi kewenangan dana hibah bencana banjir yang terjadi pada 15 Januari 2014.

Sementara terdakwa Fence Dolfianus Salindeho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut diganjar 7 (tujuh) tahun penjara.

Amar putusan tersebut, negara memaksa Maximilian Tatahede dan Fence Dolfianus Salindeho membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila tak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

Kasus ini terbilang seksi. Banyak pihak meyakini dari balik terali besi Maximilian Tatahede dan Fence Dolfianus Salindeho, masih ada oknum yang ikut terlibat namun masih keliaran di luar sana.

Hasil penelusuran redaksi mejahijau.com dari dalam penjara, disebut-sebut ada 4 oknum orang penting yang ikut terlibat.

Ancar-ancarnya 2 orang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) di Jakarta, dan 2 lagi orang daerah yang pada masanya pemegang otoritas di Kota Manado.

“Ada empat orang yang akan saya beberkan pada persidangan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dua oknum berada di Jakarta sedang bertugas di BPBN di Jakarta,” ungkap terpidana Fence Dolfianus Salindeho kepada redaksi mejahijau.com, baru-baru ini.

Sementara dua orang penting lainnya berada di daerah, ucap Fence sembari menyebut nama-nama oknum dimaksudkan.

Kata dia, oknum-oknum yang disebutya itu seharusnya ikut bertanggungjawab dalam penggunaan ratusan miliar dana bencana banjir bandang Kota Manado.

“Jadi bukan hanya kami saja, tetapi mereka juga seharusnya bertanggungjawab,” lugas Fence menyudahi.

Ia mewanti-wanti wartawan media ini tak mempublish dulu nama-nama oknum yang dimaksudkannya.

Seperti diketahui, Kota Manado pada 15 Januari 2014 silam dilanda bencana banjir bandang.

Bencana banjir terjadi pada masa pemerintahan Walikota Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL). Pengajuan proposal berisikan riician korban bencana pun ditandatangani Walikota GSVL.

Namun saat bantuan dana hibah turun dari pemerintah pusat dan masuk ke kas daerah pada saat jabatan Walikota Manado bergeser dari GSVL kepada Penjabat Ir Royke Octavian Roring yang kini Bupati Minahasa.

Royke Roring dilantik Selasa, 8 Desember 2015. Kabarnya dana bantuan masuk ke kas Pemkot Manado pada tanggal 28 Desember 2015.

Lima bulan menjabat Walikota Manado, jabatan Royke Roring berakhir Senin, 9 Mei 2016, bersamaan kembali dilantiknya GSVL sebagai pemenang Pilkada Kota Manado.

Adapun informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini, dana bantuan bencana banjir Kota Manado digelontorkan pemerintah pusat melalui tiga tahun berturut-turut.

Tahap Pertama, tahun 2015 sebesar Rp 224 miliar. Dana ini dikelola BPBD Koa Manado sekira Rp 213 miliar, dan Rp 11 miliaran diserahkan ke Pemprov Sulut.

Tahap Kedua, tahun 2016 senilai Rp29 miliar. BPBD Kota Manado mengelola sekira Rp 14,3 miliar peruuntukan rehabilitasi taman-taman yang rusak. Sebanyak Rp15 miliar diserahkan ke BPBD Pemprov Sulut untuk pembangunan jembatan yang rusak.

Tahap Ketiga, tahun 2017 kembali pemerintah pusat mengucur dana sebesar Rp 116.3 miliaran, dan BPBD Sulut kebagian senilai Rp 10,5 miliar.

Dengan begitu, dana bantuan bencana banjir bandang yang masuk ke kas Pemkot Manado terinci sekira Rp 369 miliaran untuk pemulihan pasca banjir bandang.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *