Polres Sangihe Pastikan Tersangka Kasus Pengadaan Internet 99 Desa

TAHUNA, mejahijau.com – Penegakan hukum khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi, terus dimaksimalkan Polres Sangihe yang dipimpin AKBP Denny WW Tompunuh.

Salah satunya dugaan kasus pengadaan internet desa yang melibatkan 99 desa (kampong), kini sedang bergulir di Mapolres Sangihe.

Terkait kasus, Penyidik Polres Sangihe memastikan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2019 lalu.

Tak tanggung-tanggungg, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliaran dengan melibatkan para kepala desa (Kapitalaung) serta kontraktor penyedia jasa internet desa.

Kepastian bakal ada tersangka dalam kasus tersebut, disampaikan Kapolres Sangihe, AKBP Denny WW Tompunuh melalui Kasat Reskrim, IPTU Revianto Anriz kepada wartawan, Jumat, 18 Juni 2022.

IPTU Revianto menjelaskan, dari hasil penyelidikan hingga naik ke penyidikan kasus yang dilakukan Unit Tipikor Polres Sangihe, penyidik telah menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan internet di 99 desa.

Menurut IPTU Revianto, akibat perbuatan yang disengaja atau tidak disengaja, penyidik telah menemukan kerugian negara cukup fantastis.

“Kerugian negara mencapai 5 miliar rupiah, dan itu hasil kerjasama Polres Sangihe dengan lembaga Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Sangihe yang diterimanya pada tanggal 3 Juni 2022 lalu.

“Berdasarkan hasil hitungan itu, kami akan segera menetapkan para tersangka. Pokoknya dalam waktu dekat ini, tersangkanya sudah kami tetapkan untuk proses lebih lanjut,” tandas Iptu Revianto.

Sebelumnya, tercium kasus dugaan korupsi proyek internet desa di Kabupaten Sangihe terjadi pada awal 2019 lalu.

Kasus melibatkan 99 Kapitalaung dari 145 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Oleh pihak ketiga. dipatok kurang lebih Rp60 juta satu unit per kampung, hingga akhirnya mencuat ke permukaan dan berlanjut dengan pelaporan warga kepada aparat kepolisian hingga diproses secara hukum atas tindak pidana korupi yang merugikan keuangan negara.(gustaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *