Pemkot Tomohon Nikahkan 63 Pasutri dan Terima Dokumen Kependudukan Secara Gratis

Advertorial, Tomohon394 Dilihat

WALI KOTA TOMOHON Caroll JA Senduk SH secara resmi melakukan Pencatatan Perkawinan Massal di GMIM Sion Kota Tomohon, Selasa (28/06/2022).

Perkawinan massal dilaksanakan kepada 63 pasangan suami- stri (Pasutri), dan mereka menerima Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan KTP Gratis dari Pemerintah Kota Tomohon.

Sebelumnya, para pasutri menjalani tata ibadah pemberkatan Nikah yang kudus yang dipimpin oleh hamba Tuhan.

Pemberkatan nikah dilakukan langsung Wali Kota Caroll JA Senduk kepada sebanyak 63 pasangan suami istri di Kota Tomohon.

Kesempatan itu, Wali Kota Caroll Senduk mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon telah mengawinkan secara sah berdasarkan ketentuan undang-undang.

“Secara resmi oleh Pemerintah Kota Tomohon sesuai undang-undang perkawinan, maka telah dinyatakan sah,” terangnya.

Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH seusai menikahkan secara massal 63 Pasutri melakukan penyerahan dokumen kependudukan kepada setiap pasangan.

Tidak hanya melakukan pencatatan sipil saja, Wali Kota Caroll juga secara gratis memberikan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Nikah kepada pasangan suami – isteri yang mengikuti perkawinan massal.

“Semua diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun,” ungkap Wali Kota Tomohon pilihan rakyat itu.

Diketahui, pernikahan massal selama kepemimpinan Walikota Caroll Senduk dan Wawali Wenny Lumentut (CS-WL), kali ini yang pertama dilakukan dan diikuti 63 Pasutri di wilayah Kota Tomohon.(adve)