Gubernur Maluku Utara ‘Diperdaya’ Bawahannya

JAKARTA, mejahijau.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang intinya meminta pengembalian jabatan Ridwan G Putra Hasan yang diberhentikan.

KSAN menilai, pemberhentian jabatan Ridwan G Putra Hasan dilakukan improsedural sehingga jabatannya sebagai pejabat Tinggi Pratama Pemprov Malut harus dikembalikan.

Tindakan pemberhentian disusul demosi kepada Ridwan G Putra Hasan itu serta merta menyingkap dugaan kebobrokan Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Provinsi Malut.

Itu nampak jelas dari pencopotan Ridwan Hasan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut yang lucunya diturunkan menjadi Kabid (Kepala Bidang) Persandian di Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Malut.

Kepala BKP-SDM Pemprov Malut terindikasi menjebak gubernurnya sendiri karena tak memberikan informasi akurat kinerja Ridwan Hasan yang sebenarnya.

Belakangan mencuat sinyalemen bahwa demosi terhadap Ridwan Hasan berkaitan dengan promosi prematur seorang kerabat petinggi Provinsi Malut.

Buntut dari keputusan yang diduga improsedural itulah, sehingga KASN melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Malut untuk meninjau kembali SK Gubernur Nomor 821.2/KEP/004/111/2022 tanggal 16 Maret 2022, tentang pemberhentikan Ridwan G Putra Hasan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Malut yang kemudian dimutasi menjadi Kabid Persandian di Dinas Kominfo.

KASN memutuskan, berdasarkan analisis dokumen serta klarifikasi dengan Kepala BKP-SDM Malut, akhirnya disimpulkan bahwa, penurunan atau demosi jabatan terhadap Ridwan Hasan dianggap tidak prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) UU No 5 Tahun 2014, bahwa berdasarkan SKP Tahun 2020, Ridwan Hasan ditegaskan tidak terbukti memiliki kinerja buruk.

KASN dengan tegas meminta Gubernur Malut segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan, paling lama 14 hari setelah surat KASN dikeluarkan.

Ironisnya setelah tenggat waktu 14 hari, rekomendasi KASN kepada Gubernur Malut, belum juga dilaksanakan.

Terkait perbuatan diskriminasi terhadap Ridwan Hasan, Koordinator LSM Inakor Rolly Wenas mengutuk tindakan ilegal dengan memberhentikan Ridwan Hasan yang dilakukan Kepala BKD-SDM Provinsi Malut.

“Ini sudah mencerminkan kegagalan Baperjakat dimana didalamnya terlibat Kepala BKD-SDM dalam menjalankan tugas,” ucap Rolly Wenas.

Ditegaskan pegiat antikorupsi ini, mall administrasi dengan mengangkangi undang-undang kepegawaian terjadi pada pencopotan Ridwan Hasan yang dilakukan Baperjakat Provinsi Malut.

“Pencopotan pak Ridwan, sudah mencoreng nama baik Pemprov Malut. Dan ini saya anggap, gubernurnya sengaja ditebak oleh BKD-SDM dan Baperjakatnya,” kata Wenas bahwa gubernur dijebak bawahannya sendiri.

Kata dia, indikasinya sangat kuat karena gubernur disuguhi informasi serta laporan-laporan yang diduga kuat palsu.
Padahal undang-undang dan Permen Kepegawaian sudah sangat jelas.

“Regulasinya sangat jelas. Dan semua ada mekanismenya. Tapi kemungkinan tak kuat diindahkan BKP-SDM,” urai Wenas.

LSM Inakor menduga, Gubernur Malut sengaja dijebak oleh bawahannya sendiri  dan itu potensial menjadi preseden buruk lingkup birokrasi Pemprov Malut.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *