KPK Resmi Tetapkan Tersangka Walikota Ambon dan Dua Orang Lainnya

JAKARTA, mejahijau.com – Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama dua orang lainnya resmi ditetapkan tersangka kasus suap, Jumat malam, 13 Mei 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip cabang retail selang tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi di Kota Ambon.

Pengumuman disampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri, bahwa status penyidikan sudah dilakukan sejak awal April 2022 dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan di lingkungan Pemkot Ambon, dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

“Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti, maka tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2022,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tersangka Richard, kata Firli, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“KPK mengimbau agar tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan,” kata Firli.

Akibat perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *