Tindaklanjut BCA Direvisi BTA, Elly Lasut Datangi Konjen Filipina di Manado

MANADO, mejahijau.com – Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert  Lasut, Kamis, 21 April 2022, melakukan kunjungan resmi ke Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina di Manado.

Kunjungan Elly Lasut dalam rangka menindaklanjuti pembahasan soal realisasi Border Trade Area (BTA) yang sedianya diwujudkan antara pemerintah Filipina dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kunjungan kali ini, Elly Lasut bersama rombongan disambut hangat oleh segenap pejabat di konjen Filipina. Ia diterima langsung oleh Consul General Filipina, Angelica C Escalona dan Vice Consul, Manuel C Ayap, serta sejumlah pejabat di kantor berlamatkan Kompleks Wisma Anugerah, Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Wanea, Kota Manado.

Kunjungan kerja Elly Lasut tak lain untuk menindaklanjuti kedatangan sebelumnya Filipina ke Meloguane Ibukota Kabupaten Talaud beberapa waktu lalu.

Pertemuan kedua bela pihak dalam rangka pemantapan pertemuan sebelumnya soal rencana kerjasama di bidang Perikanan, Pertanian, dan Pariwisata.

Sehubungan dengan rencana merealisasi bidang-bidang kerjasama dimaksud, maka dua belah pihak diharuskan merevisi perjanjian Border Crosing Area (BCA) menjadi Border Trade Area (BTA).

Seperti diketahui perjanjian lintas batas atau Border Crosing Area (BCA) disahkan antara pemerintah Indonesia dengan Filipina tahun 1974 atau sekira 30-an tahun silam.

Sehubungan dengan itu, kunjungan pemerintah daerah Kepulauan Talaud dibawah pimpinan Bupati Talaud bersama rombongan memantapkan regulasi kerjasama BCA ke kerjasama BTA.

“Kunjungan tersebut membahas tentang regulasi peningkatan status dari Border Crosing Area (BCA) menjadi Border Trading Area (BTA) antara Pemerintah Filipina dan Pemerintah Kabupaten Talaud,” ungkap Elly Lasut melalui Kabag Protokoler dan Pimpinan Setda, Alfiani Unsong.

Seperti diketahui, perjanjian BCA yang meliputi Miangas dan Marore di Kepulauan Sangihe diperbolehkan bertransaksi tak boleh melebihi 250 dolar AS setiap orang.

Perjanjian tersebut hanya diperbolehkan melintas batas di dua pulau tersebut (Miangas dan Marore), dan sangat melarang warga Filipina masuk ke Melonguane Ibukota Kepulauan Talaud dan tak diperbolehkan masuk Tahuna, Ibukota Kepulauan Sangihe.

Pulau Miangas dan Marore, adalah dua pulau yang berbatasan dengan Filipina. Di dua pulau itu dibangun dua kantor BCA, yang tugasnya mengawasi lalulintas barang dan manusia. Baik pemerintah Indonesia maupun Filipina, sama-sama menugaskan warganya untuk bertugas di kawasan BCA itu.(ferry bahiu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *