Pemkot Tomohon Terima ‘Pita-Kuning’ Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

TOMOHON, mejahijau.com – Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Sulawesi Utara Meilany F Limpar SH MH menyerahkan hasil kepatuhan standar pelayanan publik kepada Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH saat audiensi di ruang kerja Walikota Tomohon, Selasa, 22 Maret 2022.

Hasil penilaian pihak OMBUDSMAN RI Provinsi Sulut terhadap produk pelayanan administrasi di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, dari 70 produk layanan administrasi diperoleh nilai 57.74 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang sebagaimana rincian terlampir.

Dari hasil penilaian tersebut, pihak Ombudsman menyarankan Pemerintah Kota Tomohon melakukan pembinaan terhadap pemimpin unit pelayanan publik yang memperoleh predikat Kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian dalam upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.

“Memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tegas Meilany.

Lanjut dikatakan, Pemkot Tomohon juga disarankan melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman RI Sulut guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.

“Secara intens memantau konsistensi pelaksanaan amanat tersebut dalam rangka peningkatan predikat kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Tresje Mamuaja, dan Tim Ombudsman RI Sulawesi Utara masing-masing Virgina Bawoleh, Lucky Rorong, Yusuf Arimatea.(*jopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *