DISOROT Proyek Tempat Parkir Banderol 1 Miliar di Destinasi Gunung Tumpa

MANADO, mejahijau.com – Di tengah pandemi Covid-19 yang belum redah, sektor pariwisata salah satu yang menjadi harapan ekonomi masyarakat.

Untuk itu, insan pariwisata terus melakukan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapat bertahan di tengah pandemi ini.

Invovasi serta penataan kembali obyek-obyek wisata, tana kecuali juga diupayakan oleh Dinas Pariwisata Kota Manado. Hanya saja, upaya tersebut nampaknya tak diikuti oleh kebijakan yang sepadan dengan apa yang diharapkan.

Hal itu dapat dilihat dari paket kegiatan proyek tahun anggaran 2021 yang dikelola oleh di Dinas Pariwisata Kota Manado, salah satunya bahkan terancam terseret dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menyoroti paket pekerjaan yang rawan tipikor, yakni pekerjaan pengadaan tempat parkir yang lokasinya di destinasi Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa di wilayah Kelurahan Meras dan Kelurahan Tongkaina.

Pekerjaan pengadaan tempat parkiran di puncak Gunung Tumpa itu, tak tanggung-tanggung oleh Dinas Pariwisata Kota Manado dianggarkan lebih dari 1 miliar rupiah.

Hasil penelusuran redaksi mejahijau.com ke lokasi kegiatan proyek, pada Selasa, 01 Maret 2022, pekerjaan pembuatan tempat parkir yang dikerjakan oleh CV Injilly mengundang tanda tanya itu.

Pasalnya, proyek tempat parkir dilapisi dengan paving stone yang tampak ditata asal-asalan itu terpantau hanya seukuran 20 meter panjang dengan lebar 5 meter saja.

Mirisnya anggaran mencapai miliaran rupiah, lalu hasil pekerjaan hanya tempat parkir hanya seukuran itu. Anggaran senilai itu nampaknya tak sepadan dengan hasil kegiatan pekerjaan proyek yang hanya tempat parkir.

Adapun proyek tempat parkir destinasi Gunung Tumpa itu, dikelola semasa Kepala Dinas Pariwisata dipimpin Ir Lenda Pelealu itu, tersemat dengan nomor kontrak: D.13/PAR/BMBP/Kontrak/VIII/2021 tertanggal 06 Agustus 2021.

Pekerjaan proyek dengan sumber pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sudah habis masa kontrak pelaksanaan pekerjaan.

Hal itu dihitung dari masa pelaksanaan proyek selama 130 hari kalender sejak kontrak karya ditandatangani pada bulan Agustus 2021 lalu.

Guna menujang pariwisata di Kota Manado, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran DAK tahun 2021 senilai Rp3,4 miliar ke Dinas Pariwisata Kota Manado.

Dana DAK tersebut peruntukkannya untuk kegiatan penataan kualitas destinasi pariwisata yang ada di Kota Manado.

Oleh Dinas Pariwisata Kota Manado, dana tersebut antaranya dipergunakan untuk pembenahan infrastruktur seputaran Tahura di kawasan Wisata Gunung Tumpa. Salah satunya pekerjaan tempat parkir banderol 1 miliaran yang mengundang sorotan ini.(*tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *