Berkas Lakalantas Bocah Tumpaan Diduga Sengaja di ‘Pimpong’ Kejari Minsel

AMURANG, mejahijau.com – Keluarga korban kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang menewaskan Imanuel Maramis (5), dipertanyakan keluarga korban. Peristiwa terjadi di ruas jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Jumat, 24 Desember 2021.

Proses hukum terhadap pelaku inisial J warga Desa Bolangitan Kecamatan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dinilai lamban.

Lambannya penanganan Polres Minsel diungkapkan kakek korban, Jotje Maramis kepada mejahijau.com saat bersua di Tondano Kabupaten Minahasa, baru-baru ini.

Jotje mewakili keluarga mempertanyakan mengapa pelaku pengendara mobil Wuling DB 1904 HB hingga kini kasusnya belum disidangkan di Pengadilan Negeri Amurang.

Padahal keluarga korban sudah melewati peringatan 40 hari meninggalnya korban. Sudah berjalan hampir 3 bulan, tapi penanganan kasus belum juga ada titik terang.

“Meski korban sudah meninggal, namun kami keluarga meminta pelaku bertanggungjawab dan membayar biaya perawatan operasi korban di RSUP Prof Kandouw Manado. Kehidupan ekonomi keluarga pas-pasan saja. Ketika jenazah dipulangkan dari rumah sakit dan dimakamkan, tidak ada bantuan apapun dari pihak tersangka,” tutur Jotje Maramis, kakek korban.

Dia mengaku sangat heran proses hukum terhadap pelaku terkesan sangat lamban. Coba misalkan anak pejabat yang mengalami peristiwa lakalantas, paling setidak kasusnya sudah  dilimpahkan ke pengadilan.

“Mungkin karena kita lemah dan ekonomi keluarga terbatas, maka kasusnya berjalan lambat hingga belum ada kepastian hukum,” kata Maramis dengan nada kecewa.

Dia juga menambahkan, orangtua korban yakni Putri, ibu korban yang hingga kini masih dalam perawatan akibat peristiwa tersebut.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Minsel Hadi Siswanto SIK MH dikonfirmasi wartawan media ini Rabu, 9 Maret 2022 di Kamtor Polres Minsel, membenarkan adanya peristiwa lakalantas tersebut.

Siswanto menerangkan, usai kejadian pihaknya sudah melakukan BAP serta meminta keterangan di rumah keluarga sekaligus Polres Minsel memberikan santunan kepada keluarga yang berduka.

“Jadi BAP kami lakukan di rumah keluarga sambil memberikan santunan kepada keluarga berduka,” kata Siswanto.

Dia menuturkan, tadinya kasus ini sudah masuk tahap 1 karena berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Amurang akan tetapi Kejaksaan mengembalikan berkas (P 19), lantaran ada kekurangan dan perlu perbaikan. Kemudian berkas dilengkapi dan kembali lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

“Jadi kasus ini bukannya didiamkan, apalagi kasusnya sudah masuk tahap 2 sebab berkas sudah lengkap, dan kini sudah berada di Kejari Minsel,” terang Kasat Lantas Siswanto.

Lanjut dikatakan, pihaknya tak bisa mengintervensi kinerja Kejari Amurang karena memang itu domain mereka. Dan tersangka masih sementara ditahan di Kantor Polres Minsel sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari aparat Kejari Minsel.

“Jangan cuma kami saja yang dikonfirmasi, tapi silahkan juga ke Kejaksaan supaya tahu persis proses penanganannya,” ketusnya.

Kasat Lantas Polres Minsel ini menceritakan, bahwa pengakuan tersangka saat kejadian dia mengantuk dan mobil hilang kendali hingga menyebabkan peristiwa lakalantas.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, dimana peristiwa berawal ketika kendaraan roda empat Wuling DB 1904 HB yang dikendarai lelaki inisial J warga Desa Bolangitan Bolmut melaju kencang dari arah Bolmong ke arah Manado.

Setiba di Tumpaan, mobil menabrak warga dan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Akibatnya beberapa warga mengalami luka-luka dan kendaraan motor rusak berat.

Hanya saja disaat warga ingin membantu, ternyata di bawah mobil ditemukan 2 orang warga yang terlindas dan mengalami luka-luka. Satu diantaranya adalah bocah Imanuel Maramis dan wanita bernama Putri ibunya korban yang turut menerima musibah.

Korban diantar ke rumah sakit Kalooran Amurang, selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandouw Manado. Diduga akibat lukanya yang parah, bocah yang menjadi korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang menjadi biang lambannya penanganan kasus tewasnya bocah Imanuel, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.(ferry lesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *