Arruan: Pengurusan STNK dan TNKB Diharuskan Data Valid

MANADO, mejahijau.com – Kepala Seksi (Kasi) STNK Samsat Manado Kompol Dody Yudianto Arruan, S.IK menyampaikan, bagi pengguna kendaraan yang terlibat dalam pengurusan STNK dan TNKB aturannya mutlak harus sesuai data valid. Pasalnya, pengurusan STNK bervariasi dan pengguna kendaraan kini sudah bisa mengurus pajak secara online.

Pernyataan itu diutarakan Kasie STNK Kompol Dody Yudianto Arruan, S,IK kepada wartawan mejahijau.com di kantor Samsat Manado, Selasa, 01 Maret 2022.

Disampaikan Arruan, kini pengawasan terhadap penggunaan kendaraan bermotor sekarang dilakukan lebih ketat. Misalnya, pengawasan melalu kamera yang terpasang di sejumlah titik ruas jalan semua itu menggunakan sistem update file data.

“Pelanggaran lakulintas yang terekam melalui kamera nantinya sistem terkonek dengan sendirinya, pelanggar bisa dilihat melalui nomor polisi dan diketahui alamat pemilik kendaraan serta identitas kendaraan,” ungkap Arruan.

Hanya saja, kata dia, masih ada data yang tidak sinkron lantaran  sesuai data masih terdaftar pemilik kendaraan tangan pertama namun kenyataan kendaraan sudah berpindah ke pemilik tangan kedua dan secara administrasi belum balik nama.

Menurut mantan Kasat Lantas Polres Tomohon ini, makanya warga yang berkeinginan dalam pengurusan STNK segala sesuatu harus sesuai data valid apalagi pengurusannya dalam 5 tahun sekali.

“Pengguna kendaraan harus mengganti STNK dengan data yang komplit, sesuai data pribadi terutama pemilik yang belum balik nama,” katanya.

Ditambahkannya, untuk biaya pembuatan STNK termasuk biaya pembuatan BPKB hal ini langsung dikelola oleh Polri dan biaya  pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor TNKB sendiri akan diganti setiap 5 tahun sekali serta dilakukan pengecekan ulang fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

“Kami terus mengimbau pemilik kendaraan sadar membayar pajak itu pun nanti bagi warga yang taat ada pemberian reward” imbuhnya.

Disamping itu, lanjut Kompol Dody Arraun, sekarang pemilik kendaraan sudah bisa membayar pajak motor satu tahunan dengan menggunakan sistem online tanpa harus datang ke kantor Samsat Manado.

Dengan hadirnya aplikasi perpanjangan STNK satu tahunan masyarakat semakin dimudahkan terlebih mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam pencegahan penularan covid-19.

“Pemilik kendaraan jika ada keperluan dan kurang mengetahui persis mekanisme aturan disilahkan datang ke kantor Samsat Manado, ada petugas yang nantinya memberikan pelayanan optimal,” ungkap Arruan  yang terbilang ramah dengan wartawan. (ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *