Alokasi Dana PEN, Proyek Jalan Permukiman Desa Tulap Terancam Tipikor

TONDANO, mejahijau.com – Proyek pekerjaan infrastruktur jalan permukiman di Desa Tulap, Kecamatan Kombi, Minahasa, terpantau sarat dengan masalah dana PEN.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2021 yang menggunakan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), kuat dugaan masuk ranah tindak pidana korupsi(Tipikor).

Dugaan kuat karena tak sesuai bestek juga peruntukannya tidak tepat sasaran. Sontak persoalan ini memantik respon negatif dari elemen masyarakat di Kecamatan Kombi, Minahasa.

Kepada mejahijau.com, warga masyarakat Kecamatan Kombi mengkritisi jika kinerja Dinas Perkim Provinsi Sulut sebagai penanggungjawab paket pekerjaan kurang becus.

“Sesuai nama paket, berarti proyek pembangunan jalan permukiman tetapi hanya diperuntukan kepentingan masyarakat i Desa Tulap saja,” kritik seorang tokoh masyarakat Kombi yang menolak namanya di publikasi, Sabtu, 12 Maret 2022.

Paket dimaksud, menurutnya, janggal sebab disamping pekerjaan ruas jalan permukiman tetapi ada juga jenis pekerjaan yang sama, yakni pembangunan akses jalan pertanian di Desa Tulap.

Lajut dikatakan, masalahnya bukan hanya itu. Hal lain yang bertolak belakang, ternyata ada pekerjaan jalan permukiman lain yang berada di dua (2) desa tetangga, yaiti Desa Kayubesi dan Desa Ranowangko.

“Masakan paket jalan permukiman diperuntukan Desa Tulap namun melintasi dua (2) desa lainnya juga turut menikmatinya. Hal ini berimbas masyarakat Desa Tulap yang dirugikan,” ungkapnya asat dikonfirmasi di kediamannya.

Dia mengakui pekerjaan jalan permukiman itu sudah masuk kategori bermasalah. Selain itu pekerjaan dikelola terkesan asal jadi. Kualitas jalan bergelombang lantaran ada ruas jalan di kompleks pekuburan Desa Ranowangko, dimana material aspal hanya dihamburkan begitu saja tanpa dilindas wales stump (alat berat) untuk pemadatan aspal.

“Karena cara kerjanya seperti itu, maka pada beberapa lokasi ruas jalan bergelombang. Demikian pula ruas jalan di Desa Tulap, ada beberapa titik dimana permukaan aspalnya tidak merata,” tuturnya.

Hasil pantauan wartawan media ini, akses jalan permukiman dan akses jalan pertanian Desa Tulap sudah selesai dikerjakan tetapi warga merasa hasilnya tak memuaskan.

Berdasar pantauan di lokasi, akses jalan permukiman di Desa Kayubesi dan Desa Ranowangko juga sudah tuntas dikerjakan. Diperkirakan volume pekerjaan ruas jalan permukiman di tiga (3) desa itu panjangnya kurang lebih mencapai 1,8 kilometer.

Sementara data yang berhasil dirangkum media ini, paket pekerjaan ini adalah peningkatan jalan permukiman Desa Tulap Kecamatan Kombi, Minahasa.

Diketahui paket pekerjaan ditangani Satuan Kerja (Satker) dari Dinas Perkim Provinsi Sulut, dan pihak ketiga sebagai pelaksana dikerjakan CV Citra yang nilai kontraknya senilai 2,9 miliar rupiah.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Provinsi Sulut, Steven Tuegeh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menunjukan sikap tak bersahabat.

Steven Tuegeh malah mengatakan, dirinya sedang mengikuti zoom dan dia kurang tahu persis siapa oknum PPK di proyek tersebut.

“Silahkan tanya ke Satpam, nanti ada keterangan yang akan disampaikan,” kata Steven Tuegeh di ruang kerjanya, Jumat, 11 Maret 2022.

Soal dugaan ketimpangan pekerjaan proyek di Dinas Perkim Sulut, Ketua LSM Inakor Sulut, Rolly Wenas menegaskan, pihaknya akan membawa ke ranah hukum.

“Permasalahannya akan kami bawa ke ranah penegak hukum. Tunggu saja, akan ada jawaban semuanya,” cetus Wenas. Lanjut dikatakan, pihaknya sedang melakukan pengumpulan data untuk kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke penegak hukum.(ferry lesar)