Steven Liow Buka Sosialisasi Tertib Penggunaan Frekuensi Radio

MANADO, mejahijau.com – Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara sebagai fungsi telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan informasi.

Hal itu disampaikan Kadis Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow S.Sos MM, mewakili Gubernur Sulut saat membuka Sosialisasi dan Bimtek Tertib Pengunaan Frekuensi Radio di Era Transformasi Digital, Kamis, 24 Februari 2022.

Menurut Kadis Liow, spektrum frekuensi radio dapat dianalogikan sebagai sebidang tanah yang luas dan telah dibuat kavling-kavling tertentu sesuai peruntukannya, serta apabila ada yang ingin memanfaatkannya harus memiliki izin dan membayar pajak.

Bimtek dan Sosialisasi bertagar #bijakpakaifrekuensi, #frekuensisatukannegeri, digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Manado.

Mantan Kaban Kesbangpol Pemprov Sulut ini memaparkan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio bagi keperluan sehari-hari.

Selain itu, tambah Liow, demi mencegah  timbulnya gangguan, karena propagasi gelombang radio merambat tanpa mengenal batas wilayah negara.

“Agar pemanfaatan frekuensi radio tertib, teratur dan efisien (tidak boros), penggunaan yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia, contohnya penerbangan, maritim),” kata Liow.

Karena betapa pentingnya sektor ini, maka pemerintah mengatur melalui  ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa:

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio harus mendapatkan izin dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo cq. Dirgen SDPPI.

(2) Penggunan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Pengguna spektrum frekuensi radio yang telah berizin berhak mendapatkan proteksi dari gangguan (interferensi) sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin (ilegal) atau tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 000 000 (empat ratus juta rupiah), serta apabila mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Iima belas) tahun, (Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU 36/1999).

“Mari kita menjaga penggunaan spektrum frekuensi radio untuk menjaga keamanan dan tertibnya penggunaan frekuensi di era transformasi digital,” tutup Liow.(*/tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *