Pagar Pembatas Unsrat 3,5 M Terancam Memakan Korban

MANADO, mejahijau.com – Satu persatu dugaan skandal korupsi dan nepotisme di kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mulai terangkat ke pubik.

Salah-satu sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, yakni proyek pembangunan pagar pembatasan lahan tanah milik Unsrat di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Utara.

Proyek fisik ini banderol Rp 3,4 miliar yang dikerjakan dua tahun anggaran, yakni 2019 senilai Rp 1,4 miliar oleh CV Walian, kemudian tahun anggaran 2020 dikerjakan CV Nafa Karya senilai Rp 2 miliar.

“Kami salut dengan Kejari Tomohon. Ternyata jaksa di Kejari Tomohon serius menangani kasus yang sudah kami laporkan,” ungkap Deswerd Zougira, Koordinator SCW (Sulut Corruption Watch) kepada redaksi mejahijau.com, Rabu, 19 Januari 2022.

Patut diketahui, dugaan korupsi di kampus yang dipimpin Rektor Ellen Joan Kumaat dilapor resmi SCW tertanggal Senin, 04 Oktober 2021 lalu.

Dalam laporannya SCW menyebut pihaknya menerima informasi dari orang dalam Unsrat sendiri, bahwa terjadi pengurangan volume pekerjaan pondasi, tinggi, dan panjang pagar.

Sumber itu juga menyebut, sebenarnya pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh bagian proyek Unsrat. Dan PPK bernama Vita Masengi cukup mengetahui dugaan kongkalingkong dari paket tersebut.

Bukan hanya itu, persoalan sudah kentara dari nilai penawaran yang tidak lazim. Jarang ada penawaran tender proyek fisik turun dibawah 0.5 persen.

“Biasanya turun 10% hingga 15%, dan indikasi kuat ketidak-beresan tender proses itu sepertinya sudah diatur siapa  pemenangnya,” katanya.

Proyek itu, kata dia, awalnya sempat dilapor warga Walian yang menyebutkan potensi penyimpangan spesifikasi pekerjaan tapi tak ditindaklanjuti.

Sementara SCW sendiri mendapat laporan dari orang dalam bahwa pekerjaan diduga kuat dikerjakan oleh bagian proyek Unsrat atas perintah atasan. Dan ada saksi yang bersedia jadi saksi bila dimintai informasi.

Sementara Kepala Kejari Tomohon Fien Ering mengatakan, pihaknya tetap menseriusi laporan kasus tersebut.

“Iya tetap masih sementara,” katanya kepada wartawan dalam salah satu kegiatan, Kamis, 23 Desember 2021, lalu.

Fien memastikan laporan kasus itu, Kejari Tomohon tetap akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.

Pihak Kejari Tomohon sendiri, kabarnya sempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan pagar pembatas lahan milik Unsrat di Kelurahan Wailan.

“Lalu sudah (kami) pernah cek langsung ke lokasi. Sesuai pemantauan, bangunan tersebut terlihat tak terawat,” kata Fien Ering.

Pihak Unsrat sendiri hingga berita diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *