Kabur dari Penjara, Dua Napi Dilumpuhkan ‘Timah Panas’ Polres Sangihe

TAHUNA, mejahijau.com – Dianggap meresahkan masyarakat, dua narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tahuna yang melarikan diri 12 Desember 2021 berhasil ditangkap lagi.

Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di gedung Lapas Tahuna yang dipimpin Suharno Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tomponuh, serta Kepala Kejari Sangihe Ery Yudianto, Rabu, 5 Januari 2022.

Penangkapan terhadap dua napi ini dilakukan kolaborasi Polres Sangihe bersama petugas Lapas Kelas IIB Tahuna, serta bantuan masyarakat.

Dua napi dimaksud masing-masing inisial SP alias Sofian (38) vonis hukuman penjara 9 tahun, dan RS alias Ruswanto (38) yang mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Selama pelarian keduanya melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat yang berbeda.

Diantaranya pencurian satu unit sepeda motor Yamaha X-tride di Kampung Lebo, Manganitu, pencurian dan pengrusakan warung Kios Riko Mandiangan di Kampung Laine, Manganitu Selatan dengan kerugian Rp 8 juta, serta pencurian sepeda motor Yamaha Vega di Kampung Tenda, Tabukan Selatan.

Tiga kasus tersebut kesemuanya dalam penanganan pihak Reskrim Polres Kepulauan Sangihe.

Saat penangkapan, napi pertama memiliki senjata tajam dan melakukan perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas.

Karenanya sang napi dilumpuhkan dengan tembakan senjata laras pendek, dan saat ini sedang dalam perawatan Lapas Tahuna.

Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny WW Tomponuh mengurai kronologis penangkapan terhadap dua napi pelarian Lapas Tahuna.

Upaya penangkapan diawali Kepala Lapas Tahuna melakukan koordinasi dengan pihak Polres Sangihe.

Setelah mendapatkan ciri-ciri napi yan melarikan diri, Kapolres Sangihe langsung perintahkan gabungan kerjasama Polres, Lapas untuk memulai pengejaran.

“Kami mendapatkan beberapa informasi, penangkapan pertama dilakukan tanggal 27 Desember 2021. Dan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami mendapat informasi target sasaran kedua. Sebelumnya saya langsung menyebarkan foto kedua tersangka ke setiap Polsek, dan memerintahkan anggota untuk menutup jalur keluar,”papar Kapolres AKBP Denny.

Berkat laporan dan keterangan masyarakat, maka pada tanggal 4 Januari 2022 petugas kembali berhasil melakukan penangkapan tersangka kedua.

”Dari penangkapan pertama dan kedua, kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut andil memberikan beberapa informasi,” tutup AKBP Denny, Kapolres Kepulauan Sangihe.(gustaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *