Gubernur Olly Diingatkan, Proyek Pengendali Banjir Jangan Rugikan Rakyat

MANADO, mejahijau.com – Pemprov Sulut melalui surat nomor 08/UND/RIMPER/1/2022, mulai melakukan persiapan pembebasan lahan tanah dan bangunan terimbas proyek pemerintah.

Surat Pemprov Sulut ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulut, Dr Praseno Hadi MM AK, selaku Ketua Tim Persiapan melakukan pertemuan bertajuk konsultasi publik tahap kedua pengadaan tanah pembangunan pengendali banjir Sungai Tikala, Manado.

Kegiatan konsultasi publik dilaksanakan di ruang serbaguna kantor Walikota Manado, Kamis, 13 Januari 2022 lalu, pada pukul 13.00-16.00 Wita. Konsultasi tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari konsultasi tahap pertama yang menghadirkan warga pemilik lahan tanah dan bangunan di pesisir bantaran sungai yang bakal dilindas proyek.

Hanya saja pertemuan tersebut disesalkan sejumlah pemegang hak atas tanah dan bangunan yang terimbas proyek pemerintah. Pasalnya, pertemuan tersebut tak menghadirkan para pemilik sah tanah dan bangunan di jalur bantaran sungai dimaksud.

“Sebenarnya kami menyesalkan undangan dari tim Pemprov Sulut itu, karena kami selaku pemilik tanah tidak dilibatkan. Buktinya sudah dua kali pertemuan, ternyata kami tidak diberikan undangan,” ungkap Arthur Kandores (53) kepada redaksi mejahijau.com, Senin, 24 Januari 2022.

Baik konsultasi pertama maupun konsultasi kedua, kata dia, pihaknya selaku pemilik tanah tak dilibatkan samasekali, sehingga terkesan pertemuan tersebut sengaja dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Belakangan Arthur mengaku baru tahu ada pertemuan konsultasi publik dari bisikan salah satu warga Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, bahwa para pemilik lahan tanah dan bangunan wajib hadir.

“Meski tidak menerima undangan, saya dan adik saya berusaha hadir. Dan beruntung seorang petugas meminta penjelasan mengenai kepemilikan tanah kami,” katanya.

Dijelaskan Arthur, lahan tanah kepemilikkannya adalah warisan keluarga sesuai Surat Keterangan Hak Milik yang dikeluarkan pemerintah Desa Sawangan Kecamatan Pineleng tahun 1978 silam.

Surat tertanggal April tahun 1978 sesuai register tanah Desa Sawangan Nomor 96 folio 18 yang ditandatangani semasa Hukumtua bernama H Dondokambey dan mengetahui/membenarkan Camat Pineleng W.A Putong.

“Setelah memerikan penjelasan, kami diminta untuk membuat berita acara, maka saya dan Steven Kandores menandattangani berita acaranya,” kata Arthur.

Adapun lahan tanah milik keluarganya yang bakal terimbas pembangunan kurang lebih 2000 meter persegi yang lokasinya di bantaran sungai di Desa Tikela yang dulunya Desa Sawangan.

Dia mengingatkan tim Pemprov Sulut harus hati-hati dalam melakukan pembebasan lahan tanah milik masyarakat.

“Kami minta tim Pemprov Sulut yang ditugaskan Gubernur Olly Dondokambey melakukan pendataan secermat mungkin, jangan sampai warga lagi yang kena imbas dirugikan oleh proyek pemerintah,” pungkas Arthur Kandores.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *