GAWAT, Kemendagri Ancam Offline Jarkomdat Sulut

JAKARTA, mejahijau.com – Jika belum melaksanakan likuidasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Dekon-TP) hingga batas hari Senin, 03 Desember 2022, Kemendagri bakal memutus Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) lima (5) provinsi di Indonesia.

Jarkomdat 5 provinsi yang terancam di offline, yakni Provinsi Papua, Sumatera Utara, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.

Deadline Kemendagri disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Jika sampai tanggal 3 Januari 2022 likuidasi tidak segera dilakukan, Dirjen Zudan Arif ancam segera mematikan Jarkomdat yang digunakan Dinas Dukcapil dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan sehari-hari.

“Ada 5 Provinsi yang parah. Bila sampai tanggal 3 Januari 2022 rekan-rekan Kepala Dinas Dukcapil tersebut belum melakukan proses likuidasi, maka Jarkomdat saya matikan,” tandasnya, seperti dilansir laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Peringatan keras itu disampaikan saat memberikan arahan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertajuk “Capaian Kinerja Nasional Layanan Adminduk”, yang diselenggarakan secara virtual, Jumat, 31 Desember 2021.

Di acara tersebut hadir jajaran Dukcapil pusat, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota.

Dua dari 5 provinsi tercatat memiliki kinerja terendah dibanding 32 provinsi lainnya, yaitu Provinsi Papua, dan Provinsi Sumatera Utara.

“Di Provinsi Papua ada 27 Kabupaten/Kota yang belum melakukan likuidasi satker Dekon-TP, sementara di Provinsi Sumatera Utara ada 22 Kabupaten/Kota,” kata Zudan.

Sementara tiga provinsi lainnya, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua Barat.

Zudan mengungkapkan, dirinya sudah mengingatkan sejak jauh-jauh hari, yakni sejak 2 tahun yang lalu.

Namun jajaran di Dinas Dukcapil di 5 Provinsi tersebut tidak segera merespon instruksinya.

“Sejak 2 tahun lalu sudah saya ingatkan. Provinsi-Provinsi lain sudah bergerak melakukan penutupan proses likuidasi, tetapi masih ada daerah ini yang tidak taat,” keluhnya.

“Maka tanggal 3 Januari 2022 bila tidak berbenah, Jarkomdat saya matikan. Semua resiko ada pada Anda,” tegasnya.

Jika Kemendagri memutus jaringan komunikasi data, maka dampaknya penerbitan data kependudukan baik pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP dan akta kelahiran tak bisa terlaksanakan.

Dipastikan semua Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dipastikan offline, dimana seluruh urusan administrasi berbasis online seperti e-KTP, KK dan akte kelahiran terhambat.(*tim redaksi)

JAKARTA, mejahijau.com – Jika belum melaksanakan likuidasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (Dekon-TP) hingga batas hari Senin, 03 Desember 2022, Kemendagri bakal memutus Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) lima (5) provinsi di Indonesia.

Jarkomdat 5 provinsi yang terancam di offline, yakni Provinsi Papua, Sumatera Utara, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.

Deadline Kemendagri disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Jika sampai tanggal 3 Januari 2022 likuidasi tidak segera dilakukan, Dirjen Zudan Arif ancam segera mematikan Jarkomdat yang digunakan Dinas Dukcapil dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan sehari-hari.

“Ada 5 Provinsi yang parah. Bila sampai tanggal 3 Januari 2022 rekan-rekan Kepala Dinas Dukcapil tersebut belum melakukan proses likuidasi, maka Jarkomdat saya matikan,” tandasnya, seperti dilansir laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Peringatan keras itu disampaikan saat memberikan arahan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertajuk “Capaian Kinerja Nasional Layanan Adminduk”, yang diselenggarakan secara virtual, Jumat, 31 Desember 2021.

Di acara tersebut hadir jajaran Dukcapil pusat, 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota.

Dua dari 5 provinsi tercatat memiliki kinerja terendah dibanding 32 provinsi lainnya, yaitu Provinsi Papua, dan Provinsi Sumatera Utara.

“Di Provinsi Papua ada 27 Kabupaten/Kota yang belum melakukan likuidasi satker Dekon-TP, sementara di Provinsi Sumatera Utara ada 22 Kabupaten/Kota,” kata Zudan.

Sementara tiga provinsi lainnya, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua Barat.

Zudan mengungkapkan, dirinya sudah mengingatkan sejak jauh-jauh hari, yakni sejak 2 tahun yang lalu.

Namun jajaran di Dinas Dukcapil di 5 Provinsi tersebut tidak segera merespon instruksinya.

“Sejak 2 tahun lalu sudah saya ingatkan. Provinsi-Provinsi lain sudah bergerak melakukan penutupan proses likuidasi, tetapi masih ada daerah ini yang tidak taat,” keluhnya.

“Maka tanggal 3 Januari 2022 bila tidak berbenah, Jarkomdat saya matikan. Semua resiko ada pada Anda,” tegasnya.

Jika Kemendagri memutus jaringan komunikasi data, maka dampaknya penerbitan data kependudukan baik pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP dan akta kelahiran tak bisa terlaksanakan.

Dipastikan semua Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dipastikan offline, dimana seluruh urusan administrasi berbasis online seperti e-KTP, KK dan akte kelahiran terhambat.(*tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *